Gerebek Kampung Narkoba, Polrestabes Medan Amankan 11 Pelaku Satu Diantaranya IRT

gerebek kampung narkoba

topmetro.news – Puluhan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan gerebek kampung narkoba, di Jalan Cahaya, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Minggu (21/7/2019).

Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 11 orang, termasuk diantaranya seorang ibu rumah tangga (IRT).

Dari lokasi penggerebekan, polisi juga menyita beberapa paket narkoba jenis sabu dan pil ekstasi serta mesin judi. Untuk menangkap pelaku narkoba, polisi harus menyusuri gang-gang sempit di permukiman padat penduduk..

Polisi kemudian menangkap seorang warga yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Pelaku semula berusaha membuang barang bukti ke kamar mandi, namun berhasil digagalkan polisi. Penggerebekan tersebut sempat mendapat perlawanan dari seorang warga yang menolak dibawa petugas.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy mengatakan, gerebek kampung narkoba yang dilakukan itu tidak terlepas dari bantuan warga yang proaktif melaporkan aktivitas pelaku narkoba ke polisi.

“Benar sekali hari ini kita lakukan penggerebekan di Jalan Cahaya, daerah Pasar Pagi Medan. Masyarakat Kota Medan ini sudah resah akibat tindakan-tindakan masyarakat daerah situ. Hasilnya, diamankan 11 orang,” kata Raphael kepada wartawan.

Kawasan yang jadi sasaran penggerebekan polisi kali ini terbilang sedikit berbeda karena terletak di kawasan pasar.

“Para pelaku narkoba itu menyewa satu rumah dan alat untuk pesta sabu di kawasan pasar. Selain pesta sabu, mereka juga mengedarkan barang haram itu,” ucapnya.

Raphael menegaskan, para pelaku narkoba tersebut akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment