topmetro.news – Terbukti melakukan tindak pidana penipuan, tiga terdakwa Muhammad Firdaus (35) warga Kota Bogor Selatan Jabar, Agus Fitri (40) warga Johar Baru Jakpus, dan Hendy Ardiyatna (45) warga Kota Bogor Selatan, masing-masing dijatuhi pidana 2 tahun penjara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan majelis hakim diketuai T Oyong SH di Ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (3/9/2019) sore, sependapat dengan dakwaan penuntut umum. Yakni Pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana, telah terbukti.
Ketiganya diyakini terbukti bersalah melakukan pidana penipuan sebesar Rp4,8 miliar. Modusnya, kerjasama di bidang pengadaan alat-alat kesehatan. Korbannya adalah Albert, warga Jalan Flores, Kelurahan Pandau Hulu, Medan Perjuangan.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebab Risnawati Ginting SH pada persidangan sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dijatuhi pidana masing-masing 3,5 tahun penjara. Terhadap putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan menerima.
Untung 10 Persen
Sementara mengutip dakwaan, bermula 9 Mei 2018, saksi Octoduti Saragi Rumahorbo menyampaikan ke korban Albert ada bisnis di bidang pengadaan peralatan kesehatan yang akan dijalankan terdakwa Muhammad Firdaus.
Modusnya dengan kekurangan modal. Sehingga saksi Octoduti meminta saksi korban untuk menanamkan modalnya sebesar Rp3 miliar. Dan korban Albert dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang ditanamkan setiap bulannya.
Merasa tergiur, lantas bersedia untuk menanamkan modalnya. Lalu pada 9 Mei 2018 korban pun mentransferkan uang sebesar Rp3 miliar kepada rekannya Octoduti. Selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Firdaus.
Seiring berjalannya waktu, terdakwa Muhammad Firdaus tidak pernah membagi hasil keuntungan atas modal yang ditanamkan oleh korban seperti yang dijanjikan. Korban terus berusaha untuk menagih uang modal yang ditanamkannya. Namun terdakwa selalu mengulur waktu.
Korban Janji Palsu
Merasa kesulitan mengembalikan uang itu, terdakwa Muhammad Firdaus dan terdakwa Hendy Adiyatna menghubungi saksi Octoduti. Mereka meminta suntikan dana kembali kepada korban sebesar Rp1,8 miliar.
Terdakwa beralasan, uang itu digunakan untuk memasukkan alat-alat kesehatan miliknya ke asuransi yang diurus terdakwa Hendy Ardiyatna. Mengurus asuransi itu, juga dibantu terdakwa Agus Fitri.
Jika uang itu sudah dibayarkan, terdakwa Muhammad Firdaus berjanji akan mengembalikan semua modal dan semua keuntungannya sekaligus yaitu sebesar Rp7,5 miliar.
Mengutip salah satu lirik lagu, ‘Tapi janji tinggal janji’, jangankan keuntungan 10 persen. Modal saksi korban Rp4,8 miliar tersebut pun tidak kembali. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Poldasu.
reporter | Robert Siregar
