Reserse Narkoba Polrestabes Medan Bakar 39 Kg Ganja

Sat Reserse Narkoba

topmetro.news – Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan musnahkan barang bukti 39 kg ganja dengan cara dibakar, Kamis (5/9/2019) siang. Pemusnahan ini berhasil disita dari tersangka Syahrul dan Khairul pada saat diringkus di Hotel Anggrek Jalan Setia Budi, Minggu (30/6/2019) lalu.

Pemusnahan barang bukti ganja yang telah berkekuatan hukum tetap ini dipimpin Kanit I Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKP, Rafi Finakri. Hadir juga perwakilan dari Kejaksaan Negeri Medan Naibaho, penasehat hukum dan juga disaksikan langsung oleh kedua tersangka.

Dua Tersangka

Narkotika jenis ganja 39 kg, ini berhasil disita dari tersangka Syahrul dan Khairul pada saat diringkus di Hotel Anggrek Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan Minggu (30/6/2019) lalu.

Reserse Narkoba Polrestabes Medan

Akibat pemusnahan 39 kilo ganja yang di lakukan dengan cara di bakar, hingga membuat seluruh areal lingkungan Polrestabes Medan sontak tercium aroma ganja.

Reserse Narkoba Polrestabes Medan Menggerebek Hotel Anggrek

“Tebal kali asap pemusnahan ganja itu ya bang, ganja dari mana itu bang kok banyak kali ya,” ucap seorang pengunjung tahanan bernama Rudi (28) warga Mandala.

Penangkapan ini berawal saat sat narkoba Polrestabes Medan menggerebek hotel Anggrek, di Jalan Setia Budi Ujung, Medan. Saat itu petugas menangkap tersangka Syahrul dan Khairul dari kamar 04.

Usai ditangkap, polisipun melakukan penggeledahan di mobil pick-up milik tersangka dan ditemukan 39 kilogram ganja yang disimpan dalam kardus.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP, Raphael Sandy Cahya Priambodo menjelaskan, bahwa dengan pemusnahkan ini untuk memerangi narkoba.

“Saya berharap kepada masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkotika. Sebab narkoba itu musuh kita bersama yang dapat menghancurkan generasi penerus bangsa ini. Pemberantasan narkoba juga menjadi Kewajiban kita semua,” pungkas Raphael.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment