Dinilai Melanggar, Fanotona: Hentikan Paripurna Ulang P-APBD 2019

paripurna ulang

topmetro.news – Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Hanura, Fanotona Waruwu menegaskan menolak dilakukannya kembali paripurna pengesahan P-APBD Tahun Anggaran 2019, sebab dinilai melanggar peraturan dan perundangan. Dia memastikan ‘memboikot’ tidak akan menghadiri paripurna ulang yang dijadwalkan kembali pada Senin (9/9/2019).

“Hentikan paripurna ulang P-APBD Sumut 2019. Karena kita yakin melanggar hukum. Jangan jadikan kondisi ini (paripurna ulang) tersebut nantinya atau pengesahan P-APBD 2019 ini untuk melindungi oknum oknum tertentu saja,” ujarnya kepada wartawan di Medan melalui telepon selulernya, Jumat (6/9/2019).

Sebab, jelas wakil rakyat asal pemilihan Kabupaten Kepulauan Nias ini, Ketua DPRD Sumut H Wagirin pada tanggal 27 Agustus 2019, telah langsung memimpin dan memutuskan di paripurna, bahwa P-APBD Sumut diserahkan ke Mendagri. “Kita apresiasi sikap tegas ketua dewan tersebut, yang sudah dua kali paripurna diskor karena tidak korum,” katanya.

Fanotona menjelaskan, sikap ketua dewan menyerahkan P-APBD 2018 itu sesuai dan mematuhi PP No.12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Yakni, jelas Fanotona, sesuai Pasal 97 Ayat (5). Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri untuk provinsi dan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk kabupaten/kota.

Jangan Libatkan Dewan

Untuk itu dia mengingatkan kepada sejumlah pihak di internal maupun eksternal DPRDSU. Jangan ada upaya menggiring apalagi memaksa kalangan anggota dewan untuk menghadiri paripurna ulang tersebut. Sebab diketahui bahwa pihak Pemprovsu sangat berkeinginan paripurna nantinya berlangsung korum.

“Tolong jangan libatkan kami (dewan) untuk hadir dan menyetujui apa yang kami anggap tidak benar. Sudahlah kita serahkan saja hasil pembahasan P-APBD 2019 itu putusannya ke Mendagri,” tegas dia.

“Begitu juga kepada oknum di dewan yang ngotot dan ingin memaksakan membuka kembali paripurna ulang tersebut. Sebaiknya agar menghentikan keinginannya tersebut. Sebab kita tidak ingin kalangan anggota DPRD Sumut menjadi korban di kemudian harinya,” imbuhnya.

Selanjutnya, Fanotona berharap semoga semua pihak dapat belajar dari situasi ini. Sehingga di masa yang akan datang tidak muncul lagi masalah yang sama. “Keledai saja tidak mau jatuh ke lobang yang sama dua kali,” katanya.

Dia menilai pemaksaan oleh oknum tertentu di DPRD Sumut patut diduga dan dilatarbelakangin kepentingan-kepentingan tetentu . Contohnya, jelas dia, beredar isu ada kegiatan yang dilaksanakan di luar kegiatan yang sudah disahkan pada APBD murni. Dan belum pernah dikonsultasikan ataupun diberitahukan kepada DPRD Sumut.

Makanya dia menghimbau kepada teman sesama anggota dewan untuk berpikir jernih. Agar nantinya dapat terbebas dari kemungkinan persoalan hukum. Dia mengakui saat ini di kalangan sesama DPRD terjadi dua kutub yang ingin terlaksananya paripurna ini dan di sisi lain yang tidak ingin.

“Saya menyadari memang pengambilan keputusan P-APBD sebuah bagian dari strategi politik yang bisa kita kategorikan sebagai permainan politik. Tetapi saya juga menyadari permainan politik harus dilandasi pada sebuah etika yang disepakati bersama. Etika yang dimaksud adalah tata tertib DPRD Sumut yang sudah disepakati pada awal periode jabatan 2014-2019. Sekali lagi saya tegaskan bahwa komit dan berpegang teguh pada tatatertib sebagai acuan dalam pengambilan keputusan,” tukasnya.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment