Ditangkap Dalam Toilet, Residivis Kasus Narkoba Ini ‘Nyanyi’ Sabu Berasal Dari Aceh

ditangkap dalam toilet

topmetro.news – Seorang pengedar sabu, KA alias Iril (36) warga Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, ditangkap dalam toilet rumahnya oleh Sat Narkoba Polres Sergai.

Iril tidak sendirian, setelah dilakukan pengembangan petugas juga mengamankan RK alias Rusman (31), warga Jaring II, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Kedua pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba tersebut mengaku sabu itu didapat dari W (30), warga Aceh yang dikenalnya saat sama-sama menjalani hukuman di LP Lubuk Pakam.

Ditangkap Dalam Toilet Bersama Barang Bukti Narkoba

Tersangka Iril merupakan pengedar sabu yang sudah jadi Target Operasi (TO) Sat Narkoba Polres Sergai. Iril ditangkap saat bersembunyi di toilet rumahnya sambil menyandang tas berisikan 14 paket sabu seberat 63,78 gram dan 4 butir pil extasi, serta uang Rp370 ribu.

Dari interogasi petugas, Iril mengaku sabu tersebut didapatnya dari rekannya bernama Rusman. Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Rusman di Desa Suka Mandi, Deliserdang.

Bersama Rusman, petugas mengamankan 4,5 gram sabu, HP, juga uang tunai Rp1 juta. Dari pengakuan keduanya, mereka baru enam bulan kembali menjalankan bisnis haramnya itu.

Baca Juga: Transaksi Sabu, Dua Pemuda Diamankan di Polres Aceh Singkil

“Tak ada kerjaan bang, makanya bingung. Jadi jual sabu lagi la,” terang Kapolres Sergai, AKBP Juliarman didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, kepada wartawan di Mapolres Sergei, kemarin.

AKBP Juliarman menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 (2) SUB Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment