Terdakwa Hobi Mitu ‘Habisi’ Selingkuhan Divonis 12 Tahun Penjara

Ferdinan Sihombing

topmetro.news – Ferdinan Sihombing alias Landong (29), warga Jalan Karya Pasar V, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, terdakwa pembunuh pasangan selingkuh, Helda Krista Debora alias Mak Krista (47), karena dibakar api cemburu, Rabu petang (2/10/2019), akhirnya divonis pidana 12 tahun penjara di Ruang Kartika PN Medan.

Majelis hakim diketuai Irwan Efriandi SH dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan dakwaan Penuntut Umum Septebrina Silaban SH. Dari fakta-fakta di persidangan terdakwa dikenal hobi minum tuak (mitu) tersebut, unsur Pasal 338 KUHPidana telah terbukti.

Yakni dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan.

Hanya saja, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU. Sebab terdakwa Ferdinan Sihombing pada persidangan sebelumnya dituntut pidana 15 tahun penjara.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat seseorang meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Pembunuhan Karena Kalap

Sementara mengutip dakwaan JPU, terdakwa pembunuhan ini menceritakan, peristiwa itu berawal pada Selasa 26 Maret 2019 sekira jam 23.00 WIB. Saat itu, terdakwa mendatangi korban yang bekerja di Cafe Lapo Tuak Century Jalan Ngumban Surbakti, Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.

Terdakwa melihat korban Helda duduk dengan pengunjung. Timbul rasa cemburu. Kemudian dia permisi kepada temannya untuk pulang. Kemudian, Rabu (27/3/2019) sekira jam 01.00 WIB, Ferdinan mendatangi korban yang berada di tempat kerjanya.

Dia langsung menjambak rambut korban sambil berjalan menuju tempat kos-kosan yang jaraknya sekitar 300 meter dari kafe tersebut. Tidak terima diperlakukan kasar seperti itu, korban pun mengusir terdakwa dari tempat kosnya.

Lalu terdakwa meminta agar uang untuk membayar sewa kos-kosan sebesar Rp650 ribu yang pernah diberikannya supaya dikembalikan korban. Karena korban tak mau, Ferdinan Sihombing kalap lalu mencekik leher korban dan membantingnya sehingga terjatuh dan kepala terbentur ke lantai. Terdakwa kemudian kabur ke kampung halaman di Humbang Hasundutan (Humbahas).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment