Kejari Medan Musnahkan BB Kejahatan Telah Berkekuatan Hukum Tetap

pemusnahan barang bukti

topmetro.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) berbagai kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), di halaman kantor Jalan Adinegoro Medan, Kamis (3/10/2019). Sebelum dimusnahkan lebih dahulu dilakukan pengujian oleh Tim Labfor Poldasu.

Kegiatan tersebut dipimpin Aspidum Kejati Sumatera Utara juga selaku Plh Kajari Medan Edyward Kaban SH MH. Dia didampingi para kasi di Kejari Medan yaitu Kasi Pidum Parada PT Situmorang, Kasi Intel M Yusuf, Kasi Pidsus M Sofyan, Kasi BB Ilham Wahdin SH, dan Kasubag Pembinaan MS Irene Panjaitan SH MH. Pemusnahan disaksikan Tim Puslabfor Poldasu, Polresta Medan, BPOM, Dinas Kesehatan Kota Medan.

Mesin Incinerator

Dalam sambutannya, Edyward mengatakan, dalam kegiatan ini pihak kejaksaan menggandeng BPOM Medan dalam pemusnahan BB dengan menggunakan mesin incinerator.

Lanjutnya penggunaan mesin incinerator merupakan yang pertama kalinya di Medan. Yakni alat pemusnah barang yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran pada suhu lebih dari 2.000 derajat Celcius.

“Pembakaran dilakukan pada chamber tertutup untuk menghindari bahaya toksin maupun efek negatif lainnya dari barang yang akan dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan pada chamber incinerator akan habis terbakar dan tidak bisa dipergunakan lagi,” ujarnya.

Ada pun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 506 perkara narkotika jenis sabu sebanyak 2.335,461 gram. Jenis ganja sebanyak 697,30 gram. Dan jenis pil ekstasi sebanyak 259,120 gram.

Barang Bukti Lain

Selain itu juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar sejumlah barang bukti perkara Keamanan Negara Dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) sebanyak 87 perkara, dan perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 101 perkara.

Di antaranya perkara tindak pidana perjudian, pemalsuan merek, ITE, migas. Juga penganiayaan/pengrusakan, pencurian, penipuan/penggelapan, pembunuhan dan lainnya. Dengan barang bukti berupa kalkulator, pisau, kapak, parang, mesin judi dan lainnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan Kejari Medan sebagai langkah antisipatif menghindari barang bukti hilang atau rusak.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment