Mantan Panglima GAM Disergap di Sembahe, Selundupkan Ganja 80 Kg

mantan panglima gam

Topmetro.News – Mantan Panglima GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dan dua rekannya tak berdaya ketika diringkus personil Ditres Narkoba Polda Sumut di kawasan Jalan Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang. Ketiga pria ini diamankan setelah tertangkap menyelundupkan narkotika jenis ganja seberat 80 Kg.

Mantan Panglima GAM, Seorang Temannya Warga Marelan

Info di kepolisian, ketiganya dibekuk personil Ditres Narkoba Polda Sumut di kawasan Jalan Jamin Ginting persinya di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, Selasa (8/10/2019) dinihari.

baca juga | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Kombes Pol Hendri Marpaung, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut lewat Kasubdit I AKBP Fadri sebagaimana dilaporkan bentengtimes menerangkan, ketiga pelaku masing-masing berinisial R alias Rangga (43) warga Jalan Baut Kelurahan Tanah Enam Ratus Medan Marelan, K (23) warga Desa Darul Makmur Aceh Tenggara dan AS (19) warga Dusun Segenap Aceh Tenggara.

Sergap Pelaku, Polisi Menyamar

Dikatakan, ganja itu dibawa dari Aceh dan mereka disergap setelah polisi melakukan penyamaran.

Petugas, seperti dikabarkan media lokal itu, menghubungi salah satu tersangka dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Sepakat Bertemu di Titi Kembar Sembahe

Selanjutnya tersangka dan petugas yang menyamar sepakat bertemu di Titi Kembar Sembahe, lokasi penangkapan.

Setelah bertemu, ketiga pelaku keluar dan menunjukkan barang haram itu. Polisi lantas menyergap para pelaku dan memboyongnya ke Mapolda Sumut untuk diperiksa.

“Barang bukti yang diamankan berupa 80 bal ganja kering dengan berat 80 kg, 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1753 QP, 1 unit sepedamotor Honda Beat BK 5499 RBC dan 3 unit telepon genggam,” jelasnya.

Residivis Nusakambangan, Ditangkap Tahun 2007

Menurut polisi, dari hasil pemeriksaan, diketahui satu dari tiga pelaku merupakan residivis serta mantan pengurus dan panglima GAM di Aceh Tenggara di era tahun 2004. Tahun 2007 silam, dia ditangkap polisi dengan barang bukti ganja 100 kg.

Dia divonis 20 tahun penjara, namun hanya menjalani masa tahanan 13 tahun. Masing-masing, 7 tahun di Lapas Tanjung Gusta dan 6 tahun di Nusa Kambangan.

baca juga | KELABUI PETUGAS, INJAK GANJA PAKAI SANDAL, MANIHURUK TIDUR DI SEL

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, tidur di sel tahanan polisi, sebenarnya bukan kemauan Rinto Manihuruk alias Rinto alias Manihuruk (39).

Namun apa lacur, warga Jalan Bunga Rampe Raya Gang Mawar Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan tertangkap bawa narkotika jenis ganja hingga mengantarkan dirinya ke ‘hotel prodeo’ Mapolsek Delitua. Pelaku bahkan sempat mengelabui petugas dengan cara menginjak ganja dengan sandal jepitnya.

Penarik becak bermotor ini, diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua, Minggu (6/10/2019) sekitar pukul 18.00 Wib, di Jalan Pintu Air IV Gang sekolah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH M.Hum melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH Rabu (9/10) pagi mengatakan, tersangka di tangkap karena kepemilikan ganja sebanyak 1 am.

”Tersangka tangkap, adanya laporan masyarakat. Dimana lokasi itu sering dijadikan teransaksi narkotika,” kata Iptu Idem Sitepu.

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment