Bawa Nama LSM Peras per UPT Rp20 Juta, Jekson Divonis Hanya 4 Bulan

tindak pidana pemerasan

topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan membawa-bawa nama LSM, terdakwa Jekson Napitupulu (45), warga Jalan Pengilar VIII, Medan Amplas, Senin (21/10/2019) divonis hanya 4 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Riana Pohan di Ruang Cakra 4 PN Medan dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan dakwaan JPU Rehulina Purba.

Fakta Persidangan

Sebab dari dakra-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana pemerasan tersebut, telah terbukti. Terdakwa Jekson Napitupulu dijerat dengan dakwaan tunggal yakni pidana Pasal 368 Ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, terdakwa menyatakan menerima vonis 4 bulan penjara tersebut.

Sedangkan JPU saat itu dihadiri Abdul Hakim Sorimuda Harahap menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut.

Sementara mengutip dakwaan JPU, saksi Hasian Negara Dasopang ST tertanggal 12 Juni 2019 selaku Kepala UPT Kota Padangsidempuan menerima surat dari terdakwa Drs Jekson Napitupulu, selaku Ketua LSM Mandiri Medan. Isi surat tentang hasil investigasi terdakwa di lapangan.

Intinya, telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran perawatan jalan dan jembatan di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kota Padangsidempuan. Surat yang sama juga ditujukan kepada saksi Marlindo Harahap, selaku Kepala UPT Gunung Tua untuk wilayah kerja Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kedua saksi kemudian menghubungi Muhammad Aswin Lubis untuk menindaklanjuti kira-kira apa maksud dari surat terdakwa tersebut.

Saksi Muhammad Aswin, Kamis petang (27/7/2019), kemudian bertemu dengan terdakwa Jekson di Cafe Kok Tong CBD Polonia Medan. Intinya, terdakwa meminta ‘upeti’ sebesar Rp20 juta untuk masing-masing UPT. Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada kedua saksi UPT tersebut.

Hasil Investigasi

Selama beberapa hari saksi Muhammad Aswin terjadi percakapan via sambungan WA. Akhirnya terdakwa mau ‘kompromi’ bila diberikan Rp125 juta dari seluruh (12) UPT. Namun saksi kembali mengajukan penawaran bahwa kemampuan UPT hanya Rp110 juta. Dengan catatan, terdakwa tidak melaporkan hasil investigasi dimaksud kepada kejaksaan maupun kepolisian

Klimaksnya, saksi Muhammad Aswin meminta terdakwa untuk ketemuan, Kamis (4/7/2019) dan menyerahkan uang persekot sebesar Rp9.950.000. Tidak lama kemudian terdakwa Jekson Napitupulu diamankan petugas kepolisian yang telah dihubungi sebelumnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment