TOPMETRO.NEWS – Sidang kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan Tahan Ginting (44) warga Jalan Bakti Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang tewas, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tempat bersidang di Pancurbatu, Rabu (5/4) pukul 11.00 Wib.
Agenda sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Edward Sihombing, SH beranggotan Abraham Ginting, SH, dan Angga, SH ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Wirawan SH kembali menghadirkan saksi tambahan.
Dalam kesaksian Bilham warga Desa Namorih, yang sehari-harinya bekerja sebagai penarik becak bermotor (betor) mengatakan, saat itu dirinya sedang membawa sewa menuju ke dusun I Desa Namorih, Kecamatan Pancurbatu.
Sebelum sampai di Pantai Lubin, seorang wanita bernama Sari menyuruh agar saksi memanggil Polmas Brigadir Arih Sinuhaji.
Ketika itu, saksi sempat melihat Tahan Ginting (korban), Roni Tarigan, serta Roni Bangun membawa senjata tajam. Sementara Jimi Cristian Tarigan alias Pak Gesek berhadapan dengan Tahan Ginting.
Lalu, saksi Bilham bertemu dengan Pendeta Andreas Josep Tarigan, dan Brigadir Arih Sinuhaji di gereja tak jauh dari lokasi kejadian. Saksi pun melaporkan kalau korban terlibat cekcok mulut dengan Pak Gesek.
Setelah melaporkan kejadian tersebut, saksi mengaku dirinya kemudian mengantarkan penumpangnya hingga ke tujuan. Selanjutnya, saksi kembali melintas ke arah Simpang Pantai Lubin.
Setibanya di lokasi kejadian itu, saksi pun melihat kalau korban yang dalam posisi telungkup sudah ditindih Brigadir Arih Sinuhaji, kedua kaki dan tangan korban juga sudah diikat.
“Saya juga sempat melihat kalau Pendeta Andreas Josep Tarigan (DPO) memukul wajah korban, lalu membuka bajunya untuk memperlihatkan tato salib di dadanya. Selanjutnya, bersama Brigadir Arih Sinuhaji, saya membawa jasad korban ke RSUP H Adam Malik dengan menggunakan betor saya,” ujar saksi Bilham.
Anehnya, saat Hakim menanyakan apakah saksi melihat kondisi wajah korban yang sudah babak belur, saksi mengaku tidak melihatnya. Saksi hanya mengatakan, kalau dari bagian hidung dan mulut korban ada mengeluarkan darah.
Sementara itu, saksi Jon Arapenta Barus alias Sayum, saat kejadian, Sabtu 22 Oktober 2016 Lalu, saksi sedang berada di rumah/warungnya, Dusun I Desa Namorih. Sekitar pukul11.00 Wib, saksi datang ke TKP, karena melihat ada keramaian di Simpang Pantai Lubin dari jarak lebih kurang 300 meter.
Saksi hanya melihat Tahan Ginting bertengkar mulut dengan Jimi Cristian Tarigan alias Pak Gesek, Namun, tidak mendengar secara jelas apa pertengkaran diantara korban dan Pak Gesek.
Lalu, saksi Jalan kaki ke lokasi kejadian, dan sudah melihat kedua kaki dan tangan korban terikat tali. Korban sudah didudukkan karena mau dinaikkan ke dalam betor.
Sebelumnya, terang saksi ini, sekitar Jam 08.00 Wib, terdakwa Roni Bangun alias Oni datang ke warung saksi untuk mengecas HP. Beberapa saat kemudian, terdakwa Oni mengambil sebilah parang di atas kulkas milik saksi tanpa memberitahukannya kepada saksi, lalu pergi ke arah gereja.
Saksi baru mengetahui kalau parang tersebut diambil oleh terdakwa Oni setelah terdakwa ditahan dan diperiksa di Polrestabes Medan.
Sekitar satu jam kemudian, selagi saksi mencuci keretanya, terdakwa Roni Tarigan yang didampingi terdakwa Oni menyuruh saksi untuk menyimpan senjata tajam jenis parang di samping warungnya.
Kemudian, saksi pergi menuju ke lokasi kejadian. Usai kejadian, saksi tak lagi melihat parang di atas kulkasnya, termasuk parang yang sempat dititipkan oleh terdakwa Roni Tarigan.
Saat Majelis Hakim menanyakan apakah saksi sempat bertanya kepada terdakwa Oni, apa alasan terdakwa mengambil parangnya itu, saksi mengaku tak ada menanyakannya.
“Kan aneh, setelah saudara saksi mengetahui kalau terdakwa Oni lah yang mengambil parang saudara, tapi saudara saksi tak menanyakan untuk apa parang tersebut digunakan. Saudara saksi jangan menutup-nutupi apa yang saudara saksi ketahui, karena ini menyangkut nyawa orang,” ujar Majelis Hakim.
Untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya, Majelis Hakim pun kembali menunda sidang hingga Selasa depan.(TM/08)