topmetro.news – Tim URC Pemprov Sumut melakukan langkah-langkah untuk mengendalikan virus hog kolera babi yang tengah melanda setidaknya 13 kabupaten/kota di Sumut.
Tim URC melalui Kadis Lingkungan Hidup Sumut Binsar Situmorang, menyebutkan pihaknya terus bekerja mengendalikan virus babi dengan berkoordinasi ke para pihak terkait termasuk pemkab/pemko di Sumut.
Penanganan Virus Babi
Binsar melalui pesan WA kepada wartawan mengatakan, Minggu (17/11/2019), langkah-langkah penanganan virus babi termasuk bangkai babi yang mati karena serangan virus itu. Di antaranya Pemprov Sumut telah bekoordinasi dengan Pemkab Deli Serdang dan Pemko Medan untuk melakukan pembersihan bangkai babi yang berada di Sungai Badera dan Danau Siombak dan lokasi lainnya. Serta melaksanakan penguburan massal bangkai babi.
Kemudian telah disosialisasikan ke kabupaten/kota untuk melakukan penanggulangan penyakit pada ternak babi. Kemudian memperketat lalu lintas ternak babi. Baik antar kandang maupun antar desa/kecamatan dan kabupaten/kota.
Lalu mengidentifikasi kandang-kandang babi dan populasi peternakan babi serta melakukan pengawasan kesehatan ternak babi. Selain itu, melakukan pembinaan kepada peternak babi untuk meningkatkan sanitasi kandang.
Selain itu , merespon secara cepat setiap ternak babi sakit atau mati. Kemudian membentuk posko-posko pelaporan kematian ternak babi.
Sementara penegasan ini juga dilakukan Biro Hukum Setdaprov Sumut. Dengan melaksanakan penegakan hukum terhadap pembuangan ternak babi ke lingkungan karena hal itu mencemari dan merusak lingkungan. Penegakan hukum itu dilakukan sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Temukan Pembuang Bangkai
Secara terpisah, Kabiro Hukum Setdaprov Sumut Andy Faisal mengatakan, pihaknya bersama pihak-pihak terkait telah menemukan 61 peternak di Medan yang diduga dengan sengaja membuang bangkai babi di sembarang tempat. Seperti ke sungai Bedera dan Danau Siombak.
“Indikasi pelaku pembuangan hewan ternak kaki empat tersebut sedang dan terus kami dalami. Kita temukan 61 peternak yang diduga sengaja membuang bangkai babi ke sembarang tempat seperti ke sungai,” ujar Andy Faisal menjawab wartawan, Kamis (14/11/2019) lalu.
Selain di Medan, Tim URC Pemprov Sumut melalui Kabiro Hukum Setdaprov Sumut Andy Faisal mengatakan, pihaknya berdasarkan UU No. 32 Tahun 2019 itu, melakukan penegakan hukum kepada yang diduga membuang bangkai babi secara sengaja ke sungai dan ke pinggir jalan atapun di sembarang tempat.
Setidaknya Tim URC sudah menemukan 61 peternak yang diduga sengaja membuang bangkai babi ke sembarang tempat seperti ke sungai. Penegakan hukum oleh Tim URC Pemprov Sumut itu, berjalan paralel dengan apa yang dilakukan pihak kepolisian. Sehingga penegakan hukum baik aspek lingkungan hidup maupun peraturan daerah, bisa berjalan maksimal.
Tim URC lainnya seoerti Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap, mengatakan, dinasnya telah memberangkatkan 17 tim ke kabupaten/kota. Dimana satu tim untuk kabupaten/kota. Tim itu diberangkatkan pada Sabtu (16/11/2019).
Tidak hanya provinsi, lanjut Azhar, kabupaten/kota juga bekerja mencegah dan mengendalikan. “Semua proaktif kok. Fokus kita pencegahan dan pengendalian segera, serta penguburan yang mati biar nggak mencemari lingkungan,” sebutnya.
Kinerja Tim URC
Azhar bahkan menepis jika disebutkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, tidak bekerja. Baik Tim URC maupun kabupaten/kota, jelasnya lagi, serius untuk pencegahan dan pengendalian virus babi melanjutkan tindakan yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya.
Termasuk untuk pelarangan pembuangan bangkai babi ke sembarang tempat, menurut Azhar, tegas dilaksanakan tim di setiap kabupaten. “Bah karena jalanlah itu makanya nggak berserak semua itu. Kalau nggak udah berseraklah semua ini dek sampai 6.000 hingga 7.000 ekor. Sudah baulah Sumatra Utara ini. Tapi karena bekerja semua di kabupaten/kota pantas kita apresiasi dan hargai itu,” ujarnya.
reporter | Erris JN
