topmetro.news – Lagi warga pencari keadilan disuguhkan dengan sidang ‘super sederhana’ di PN Medan. Lebih kurang dua jam, Senin petang (25/11/2019), di Ruang Cakra 8, dilaksanakan pembacaan dakwaan kedua terdakwa penyalahgunaan narkotika Golongan I. Dakwaan dibacakan JPU dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dua saksi dari polisi yang melakukan penangkapan.
Dilanjutkan dengan pengambilan sumpah sekaligus didengarkan keterangan mereka masing-masing sebagai saksi mahkota. M Irwansyah Sembiring sebagai saksi terhadap terdakwa Sembiring (24) dan Sawaluddin Purba. Kemudian Sawaluddin sebagai saksi atas terdakwa M Irwansyah.
Usai pemeriksaan mereka sebagai saksi, majelis hakim diketuai Eliwarti melanjutkan pemeriksaan masing-masing terdakwa (berkas dakwaan terpisah). Di penghujung sidang, Hakim Ketua Eliwarti memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan materi tuntutan terhadap kedua terdakwa.
Sementara dari arena sidang, Sandro Arizona, salah seorang dari dua saksi dari Polrestabes Medan yang dihadirkan JPU menerangkan, Sabtu petang (3/8/2019) sekira pukul 17.30 WIB tim mereka menggerebek salah satu kamar rumah penduduk di Jalan Sumber Bakti Tengah, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas.
“Di kamar itu ada kami temukan bong dan mancis. Sempat dilakukan penggeledahan dan tim menemukan dua paket sabu dan timbangan digital Pak Hakim,” urainya.
Ketika diinterogasi, terdakwa M Irwansyah mengaku bong tersebut baru saja dipakai untuk mengkonsumsi sabu di belakang rumah tersebut. Sabu tersebut dibeli dari terdakwa Sawaluddin Purga seharga Rp50 ribu.
Sementara menurut terdakwa Sawaluddin, sabu tersebut Sabtu pagi (5/8/2019) dibeli dari seseorang bernama Aris (DPO) seharga Rp700 ribu. Ketika dikonfrontir, kedua terdakwa membenarkan keterangan kedua saksi yang melakukan penangkapan tersebut.
Terdakwa Saling Bantah
Di persidangan kedua terdakwa saling bantah ketika ditanya majelis hakim seputar uang Rp700 ribu yang dipergunakan untuk membeli sabu tersebut.
“Semula saya pesan ke Aris sabu seberat 0,95 gram sabu. Terus kata Aris, bawa aja timbangannya. Nanti timbang di rumah. Hasilnya memang kurang. Cuma seberat 0,85 gram Pak Hakim. Dia (terdakwa M Irwansyah Sembiring) pun tahu uang kupinjam Rp300 ribu dua hari sebelumnya untuk membeli sabu,” urainya menjawab pertanyaan salah seorang anggota majelis hakim.
Paket Rp50 ribu tersebut, imbuhnya, dipotong dari utang Rp300 ribu. Sedangkan sabu yang dibeli dari pria Aris telah dibagi ke dalam dua paket. Di antaranya seberat 0,24 gram dan akan dijual kepada siapa saja yang mau membeli.
Namun ketika dikonfrontir, terdakwa M Irwansyah Sembiring membantahnya. “Saya nggak tahu Pak Hakim mau diapakannya duit itu. Yang jelas dia pinjam duit dari saya,” tegasnya. Ketika dikonfrontir majelis hakim, kedua terdakwa pun saling bantah.
‘Pemandangan’ Serupa
Pantauan awak media, pemandangan sidang ‘super sederhana’ serupa juga berlangsung pada perkara tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 9,5 kg dengan terdakwa Adar -akrab disapa: Kek Adar- dan rekannya Ramli Sibuea (42), Kamis petang (14/11/2019) lalu di Ruang Cakra 4 PN Medan.
Setelah pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan keterangan saksi dari kepolisian, pemeriksaan saksi mahkota, pemeriksaan kedua terdakwa penyalahgunaan narkotika. Lalu dilanjutkan dengan pembacaan materi tuntutan JPU Rosita pada persidangan dua pekan mendatang.
reporter | Robert Siregar