Terbukti Gelapkan Uang Hasil Penjualan Perusahaan Rp4 M, Suhendra Divonis 3,5 Tahun

tindak pidana penggelapan

topmetro.news – Diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan penjualan produk perusahaan berupa tepung tapioka senilai Rp4 miliar, Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat (54), warga Jalan Azalea III, Komplek Cemara Asri, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, divonis pidana 3,5 tahun penjara di PN Medan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata lebih berat 6 bulan dari tuntutan tim JPU Anwar Ketaren dan Irma Hasibuan. Sebab pada persidang Kamis (19/12/2019) lalu terdakwa dituntut agar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

“Menimbang perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian sangat besar bagi korbannya. Oleh karena itu mengadili, terdakwa Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucap Jarihat Simarmata.

Mendengar itu, dengan wajah pucat dan lesu terpidana Suhendra Chudiharja beserta kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, setelah ditanyakan majelis hakim apakah terima putusan ataukah banding atas vonis tersebut.

JPU menilai perbuatan Suhendra telah melanggar Pasal 372 KUHP. Yaitu dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya.

Kerjasama

Sementara mengutip dakwaan, terdakwa dan saksi korban Suhendra korban melakukan kerjasama secara lisan di bidang penjualan tepung tapioka. Terdakwa sebagai rekanan kerja mencari konsumen untuk memasarkan atau menjualkan hasil produksi tepung tapioka PT Bumi Sari Prima (BSP).

Setiap ada pengantaran barang orderan maka yang menentukan dan menyediakan angkutan untuk pengantaran barang orderan tersebut adalah terdakwa.

Batas waktu penyerahan uang hasil penjualan yakni 20 hari dengan masa waktu tenggang selama 10 hari setelah barang diantar ke konsumen. Nantinya, terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut sebesar 2,5 persen.

Keperluan Terdakwa

Namun, pembayaran untuk orderan pada Oktober 2018 dengan nilai penjualan Rp4,082 miliar, tak kunjung terealisasi. Padahal sudah habis masa waktu penyerahan uang sesuai perjanjian secara lisan tersebut. Meski diketahui ternyata konsumen telah melakukan pembayaran kepada Suhendra.

Saksi korban Suhendra pernah menanyakan kepada terdakwa tentang pembayaran hasil orderan tepung tapioka tersebut. Terdakwa mengakui bahwa para konsumen sudah membayarkan tagihan pembelian tepung tapioka. Namun, uang itu habis dipakai untuk keperluaan terdakwa.

Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib. Suhendra bahkan sempat berstatus DPO selama beberapa bulan dan tertangkap saat melarikan diri ke Aceh.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment