Pembunuh Sadis Sopir Travel Bombey Dituntut Hukuman Mati

pelaku pembunuhan

topmetro.news – Hadi Nurfhaton (33), pelaku pembunuhan sadis terhadap sopir Travel Bombay pada Juni tahun lalu, hari ini dituntut jaksa dengan pidana hukuman mati, Kamis (9/1/2020).

Jaksa Penuntut Umum Syahroni Rambe dan Dedi Syahputra secara bergantian membacakan tuntutan tersebut.

Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Hamzah Sulaiman didampingi hakim anggota di Pengadilan Negeri Singkil Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil.

Jaksa menuntut hukuman mati lantaran terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Juga tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana.

Sebelumnya pada Bulan Juli telah ditemukan sesosok mayat dengan kondisi luka bacokan di Desa Suro Makmur Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil. Mayat teridentifikasi bernama Syafriansyah (27). Yakni sopir salah satu perusahaan travel yang beralamat di Desa Rimo Kecamatan Gunung Kabupaten Aceh Singkil.

Pembunuhan dengan Kapak

Belakangan diketahui bahwa Hadi Nurfhaton saat itu sebagai penumpang di mobil yang dikemudikan Syafriansyah. Lalu tersangka melakukan pembunuhan dengan cara membacok korban dari belakang. Tersangka menggunakan kapak yang biasa digunakan untuk mengapak tandan sawit.

BACA | Harry Cs Tersangka Pembunuh Mantan Wartawan dan Caleg Nasdem Menunggu Petunjuk Kejaksaan

Tak perlu waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap siapa pelaku yang telah membunuh Syafriansyah. Polisi pun langsung menggelandang pelaku Hadi Nurfhaton dari kediamannya di Desa Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Dihimpun dari berbagai sumber, bahwa terhadap pembunuhan sopir travel yang terjadi di Aceh Singkil adalah kasus paling mengerikan dan menggemparkan. Serta menjadi buah bibir beberapa bulan.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment