topmetro.news– Diduga curi uang penumpang Lions Air, empat pramuantar Bandara Kualanamu diamankan petugas Polsek Beringin, Sabtu (25/1/2020). Keempat orang yang dimaksud Surya Kristian Ketaren (27), dan Alfan Pardamean Sibarani (30). Keduanya merupakan warga
Dusun IX Penambangan Desa Purwowinangun Kecamatan Namo, Kabupaten Langkat.
Selajutnya, Boy Roganda Manurung (29) penduduk Dusun VIII Kampung Laguboti Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam. Terakhir, Joel Edgar Rucarda Purba (26) warga Desa Durian Banggal, Kecamatan Raya Kahayan, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Beringin Polresta Deliserdang, AKP MKL Tobing SH dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020) membenarkan sudah mengamankan 4 pelaku yang diduga mencuri uang penumpang.
“Iya benar, mereka sudah diamankan. Saat ini dalam pemeriksaan di Polsek Beringin,” tulis AKP MKL Tobing lewat pesan Aplikasi Whatsapp.
Pelaku Curi Uang Penumpang Dari Dalam Koper
Tobing menerangkan, terungkapnya kasus ini ketika korban Lina (40) warga Permata Kompl Permata Indah Blok E, Provinsi Riau mengambil koper di area Compeyer bagasi.
“Korban yang tiba di Bandara KNIA disuruh petugas Lion Air untuk mengambil barangnya. Saat mengambil, dilihat kunci blok coper sudah dalam keadaan rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi. Setelah di cek, ternyata uang yang tersimpan di dalam coper sudah hilang,” terangnya.
Selepas itu, Tobing menjelaskan, korban yang tidak terima uannya 34 juta rupiah hilang. Peristiwa itu dilaporkannya ke pelayanan kehilangan barang.
“Bagian pelayanan kehilangan barang yang menerima informasi meneruskannya kepada pihak Lion Air dan petugas Avsec Bandara KNIA,” jelas AKP MKL Tobing.
Selanjutnya, Tobing menyebutkan, petugas Avsec Bandara Kualanamu yang menindak lanjuti laporan tersebut berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat hilangnya uang penumpang Lion Air.
Baca Juga: Digilas KA di Lubuk Pakam, Tubuh Wanita 50 Tahun Terbelah Dua
“Setelah empat pelaku diamankan, petugas Avsec Bandara Kualanamu mengubungi Polsek Beringin. Setiba disana, mereka langsung diboyong guna proses lanjut,” sebutnya.
Berdasarkan hasil interogasi, Tobing mengungkapkan, keempat pelaku curi uang penumpang yang diamankan, tiga diantaranya merupakan pemain lama dalam aksi serupa.
“Surya Kristian Ketaren, Alfan Pardamean Sibarani, dan Boy Roganda Manurung. Mereka ini pemain lama melancarkan aksi pencurian uang di Bandara Kualanamu. Keempatnya baru tertangkap karena adahnya korban yang melaporkan kehilangan barang,” ungkapnya.
Kini, kata Tobing, para pelaku sudah ditahan di sel Polsek Beringin untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Empat pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya.
Reporter | Rahmad