Perkara Tagih Utang via Instagram, Korban Akui Ada Transferan Uang Beli Tas Rp68 Juta

menagih utang lewat Instagram

topmetro.news – Giliran Fitriani Manurung, saksi korban perkara pencemaran nama baik terkait postingan terdakwa Febi Nur Amelia menagih utang lewat akun Instagram dihadirkan JPU pada sidang lanjutan, Selasa (18/2/2020), di Ruang Cakra 5 PN Medan.

Di hadapan majelis hakim diketuai Sriwahyuni Batubara, saksi korban menerangkan, tanggal 12 Desember 2016 ada transferan yang masuk ke rekening suaminya Kombes Pol IL sebanyak dua kali. Masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta. Sehingga totalnya Rp70 juta.

Tahu dari Teman

Awalnya saksi korban tidak mengetahui kalau dirinya telah dicemarkan nama baiknya oleh terdakwa. Hal itu diketahui setelah temannya bernama Hariati menyampaikan soal cuitan di akun Instagram milik terdakwa.

Penasaran akan isinya, ia pun membacakan isi cuitan tersebut, yang menuliskan kalimat yang menuliskan. “SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR.

AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR.

“Saat itu, saya langsung mengkonfirmasi suaminya soal pinjam meminjam uang Rp70 juta itu. Waktu itu suami membenarkan ada uang yang ditransfer untuk pembelian tas merek Chanel seharga Rp68 juta,” urai korban. Namun tidak dijelaskan siapa yang mentransfer uang tersebut.

Merasa dirinya tidak ada berutang kepada terdakwa, seperti yang dalam cuitan di Instagram tersebut, ia pun meminta tolong kepada suaminya agar terdakwa Febi Nur Amelia menghapus postingan tersebut. Karena tidak ada niat baik, korban akhirnya ia menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Di bagian lain saksi korban menyebutkan. Awal mula dirinya mengenal terdakwa ketika dirinya ditelepon terdakwa agar bisa dipertemukan dengan suaminya.

“Ketika itu terdakwa berkilah ada yang mau dibicarakan. Tapi apa isi percakapan tersebut ia pun tidak mengetahuinya. Sebab itu urusan suaminya dengan suami terdakwa,” ujarnya.

Tetap pada Keterangan

Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Febi Nur Amelia membantah keterangan saksi korban keterangan Fitriani. “Suami saya tidak pernah memesan tas Chanel yang disampaikan Fitriani. Bahkan sampai sekarang suami saya tidak ada menerima tas itu Yang Mulia,” tegasnya.

Bahkan terdakwa mengaku pernah menjenguk suami saksi korban Kombes Pol IL yang sedang sakit di RS Murni Teguh. Waktu itu korban Fitriani memohon keringanan agar pembayaran utang ditunda.

Ketika dikonfrontir kembali Hakim Ketua Sriwahyuni Batubara, baik terdakwa maupun saksi korban menyatakan tetap pada keterangannya masing-masing.

Teman Saksi Diusir

Sementara dalam persidangan sempat terjadi insiden. Boydo, teman saksi korban Fitriani sesama pengurus partai, sempat ditegur oleh majelis hakim.

“Tolong, kepada bapak yang nelpon agar keluar dari ruang sidang bila nelpon,” tegur Sriwahyuni. Mantan anggota DPRD Medan itu pun kemudian keluar. Dan tidak lama kemudian kembali masuk ruangan sidang.

JPU Randi Tambunan menjerat terdakwa Febi Nur Amelia pidana Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment