Pencemaran Nama Baik Ketua PWI, Hakim PN Lhoksukon Vonis Tompul Cs Masing-Masing 10 Bulan Penjara

Hakim PN Lhoksukon, Rabu (15/3/2023), membacakan putusan terhadap para terdakwa kasus pencemaran nama baik Ketua PWI Kota Lhokseumawe Sayuti Achmad. Yakni, masing-masing 8 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan.

topmetro.news – Hakim PN Lhoksukon, Rabu (15/3/2023), membacakan putusan terhadap para terdakwa kasus pencemaran nama baik Ketua PWI Kota Lhokseumawe Sayuti Achmad. Yakni, masing-masing 8 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Melalui petikan putusan yang wartawan terima, keempat terdakwa menjalani sudang secara terpisah untuk perkara atas nama Mulyadi…

Read More

Mapolda Sumut Dipenuhi Papan Bunga, Massa Jemaat HKBP Pabrik Tenun Menagih Janji

Seratusan jemaat HKBP Pabrik Tenun Medan menggelar aksi damai di Mapolda Sumut Jalan Raya Medan - Tanjung Morawa, Senin (20/2/2023).

topmetro.news – Seratusan jemaat HKBP Pabrik Tenun Medan menggelar aksi damai di Mapoldasu  Jalan Raya Medan – Tanjung Morawa, Senin (20/2/2023). Kedatangan mereka adalah untuk menagih janji terkait laporan (LP) lima jemaat HKBP Pabrik Tenun yang sudah masuk ke Polda Sumut beberapa waktu lalu. Sebagai pimpinan aksi adalah Benhur Marpaung dan Harlen Tambun dari HKBP Pabrik Tenun. Selain seratusan jemaat,…

Read More

‘Mulutmu Harimaumu’, Giliran Persaja Kejati Sumut Laporkan Alvin Lim ke Polda

Bila perkataan atau tuduhan Anda itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka suatu saat bisa menjadi 'harimau' yang siap balik 'menerkam' Anda.

topmetro.news – Peribahasa usang, ‘mulutmu adalah harimaumu’, sepertinya tidak lekang dimakan Sang Waktu. Bila perkataan atau tuduhan Anda itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka suatu saat bisa menjadi ‘harimau’ yang siap balik ‘menerkam’ Anda. Gerbong Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) di berbagai daerah pun terus bergerak melaporkan pegiat media sosial, Alvin Lim dalam akun youtubenya QUOTIENT TV. Narasi terlapor yang mengusung…

Read More

Distribusikan Aksi Moral Sebut Nama Istri Gubsu ke Youtube dan FB, Oknum Pemred Media Online Diadili

Ismail Marzuki (41), oknum pemimpin redaksi (pemred) salah satu media online di Medan, Mudanews. com, Selasa (12/3/2022), diadili di Cakra 8 PN Medan.

topmetro.news – Ismail Marzuki (41), oknum pemimpin redaksi (pemred) salah satu media online di Medan, Mudanews. com, Selasa (12/3/2022), diadili di Cakra 8 PN Medan. Di persidangan terdakwa tampak sempat didampingi penasihat hukumnya (PH) namun akhirnya tidak diperkenankan hakim ketua Immanuel Tarigan mendampingi terdakwa dikarenakan dokumen pemberian kuasanya belum dilengkapi. JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina menjerat Ismail Marzuki tindak…

Read More

Berlagak ‘Preman’ Menghina Advocat di Sosmed, Ketua Ranting Salah Satu Ormas Dipolisikan

tidak bijak bersosial media

topmetro.news – Berhati-hatilah dan harus lebih bijak saat berkomentar atau mengunggah status melalui media sosial. Sebab jika kita gegabah dan tidak bijak bersosial media, bisa-bisa menimbulkan masalah besar. Karena merugikan martabat orang lain dan berakibat menjerumuskan diri kita sendiri ke permasalahan hukum. Seperti kata Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Binjai-Langkat Harianto Ginting SH. Pihaknya menjelaskan, bahwa…

Read More

Dituding Pencemaran Nama Baik, YP Aktivis Binjai Dilaporkan ke Polres Langkat

aktivis asal Kota Binjai, resmi dilaporkan ke Polres Langkat atas tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik atau Fitnah

topmetro.news – YP, salah seorang aktivis asal Kota Binjai, resmi dilaporkan ke Polres Langkat atas tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah/penyebaran berita bohong oleh salah seorang Ketua Ormas di Kabupaten Langkat. YP diLaporkan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/263/III/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA Sumatera Utara tertanggal 14 Maret 2022. Sebagaimana diketahui, YP aktivis asal Kota Binjai ini melakukan aksi didepan Mapolres Langkat…

Read More

Terdakwa ITE Menyesal Karena Emosi, Hakim: Kami Memaklumi Kekecewaan Saudara

terdakwa perkara ITE

topmetro.news – Marianty (41), terdakwa perkara ITE karena postingan bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik lewat akun Facebook (FB) dan Instagram Story (IgS) mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ibu yang sudah memiliki tiga anak itu menyesal tersulut emosi karena ulah suaminya, Jeendri tidak mau berterus terang tentang hubungan istimewanya dengan wanita lain. Malah terdakwa sempat menjadi korban KDRT (kekerasan dalam rumah…

Read More

Suami Terdakwa ITE Akhirnya Penuhi Panggilan JPU Kejati Sumut tapi Dikuatirkan Berbelit

suami terdakwa penghinaan

topmetro.news – Setelah lima kali mangkir, Jeendri yang juga suami Marianty (41), terdakwa perkara postingan bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik lewat akun Facebook (FB) dan Instagram (Ig), Rabu (24/3/2021), akhirnya memenuhi panggilan JPU dari Kejati Sumut di Cakra 9 PN Medan. Namun ada kekhawatiran, bahwa keterangannya sebagai saksi akan berbelit-belit. Sebab saksi-saksi yang telah memberikan keterangannya di persidangan, termasuk…

Read More

4 Kali Pula Mangkir, PH Mohon Hakim Perintahkan JPU Nova Jemput Paksa Suami Terdakwa

JPU Kejati Sumut

topmetro.news – Tim penasihat hukum (PH) Marianty (41), terdakwa perkara postingan bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik lewat akun Facebook (FB) dan Instagram (Ig) memohon agar majelis hakim dengan ketua, Denny Lumbantobing, mengeluarkan perintah, agar JPU dari Kejati Sumut Dwi Meily Nova menjemput paksa suami klien mereka ke persidangan. “Interupsi Yang Mulia. Kami mohon agar Yang Mulia memerintahkan saudara penuntut…

Read More

Cemarkan Nama Baik, Oknum Satpam Hiburan Malam Dilaporkan

Cemarkan Nama Baik

topmetro.news – Cemarkan nama baik, Fahrizal Ardilah (30), warga Jalan Tani Asli Dusun II Barat Desa Tanjung Gusta, Medan, melaporkan pemilik akun WhatsApp berinisal JP ke Polda Sumut, Jumat (6/11/2020). Pasalnya, JP diduga telah mencemarkan nama baik korban melalui media sosial (medsos). Laporan itu tertuang dalam Nomor: STTLP/2144/XI/2020/Sumut/SPKT ‘II’ tertanggal 6 November 2020, yang diterima dan ditandatangani AKBP Drs Benma…

Read More