Dua Perampok Spesialis Dalam Angkot Diringkus Tekab Delitua

dua perampok spesialis dalam angkot

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus dua perampok spesialis dalam angkot, Rabu (18/3/2020) di kawasan Amplas.

Kedua tersangka yang diringkus Toni Wanto Sihotang alias Berewok (38) Jalan Dinas Perhubungan Kecamatan Medan Amplas dan Leo Sitorus (36) warga Jalan Balai Desa Pasar 12 Kecamatan Amplas.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH. Kamis (19/3/2020) kepada wartawan mengatakan, dimana saat itu korban yang tinggal di kawasan Jalan Cemarah No.6 Kelurahan Rambu Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Madya Tebing Tinggi, naik angkot Medan Bus 135, jurusan Amplas Tanjung Kusta pada Selasa (17/3/2020). Sampainya di Jalan AH Nasution Kecamatan Medan Johor.

Dua Perampok Spesialis Dalam Angkot Incar Korban Yang Memakai Perhiasan

Para pelaku yang berjumlah 6 orang termasuk kedua tersangka langsung merampok cincin emas 2 buah berada di jari korban dan uang tunai sebanyak Rp.1.250.000.

Suami korban Sairik Panjaiatan (55) yang mendapat informasi istrinya kena rampok dan dirawat di Rumah Sakit Mitra Sejati, langsung membuat laporan ke Polsek Delitua, dengan Nomor LP /328/ K/ III / 2020/ SPKT/ Sek Delta.

“Dalam kejadian itu korban bernama Rima Perawaty Sitepu, mengalami kerugian sebesar Rp. 9 juta lebih dan mengalami luka dan harus di rawat di Rumah Sakit Mitra Sejati,” jelas AKP Zulkifli Harahap.

Mendapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Panit II Iptu Bersatu Ginting SH bersama Tim langsung melakukan pengejaran terhadap dua perampok spesialis dalam angkot.

“Ada dua pelaku yang berhasil kita ringkus di kawasan Amplas, sementara itu 4 lainnya berinisial ML, P, MG dan bermarga Pakpahan masih dalam pengejaran,” terang Zulkifli.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Delitua untuk di proses. Saat diintograsi keduanya mengaku telah melakukan perampokan terhadap korban yang bekerja sebagai PNS.

“Imbas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment