Suhu 38 Derajat, Mantan Kadisnaker Tobasa tak Diizinkan Ikuti Sidang Korupsi

Mantan Kadisnaker Tobasa

topmetro.news – Mantan Kadisnaker Tobasa Tumpal Sianturi tidak diizinkan mengikuti sidang lanjutan perkara korupsi. Sebab ketika dideteksi petugas satpam PN Medan, suhu tubuhnya mencapai 38 derajat Celcius.

Sedangkan Nalom Sianipar (juga terdakwa satu berkas), diizinkan petugas satpam memasuki pengadilan. Suhu tubuhnya 37,1 derajat Celcius.

Seyogianya, kedua terdakwa akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan. Namun hanya terdakwa Nalom Sianipar diperbolehkan memasuki ruang pengadilan.

Sedangkan terdakwa Tumpal Sianturi pun untuk beberapa menit duduk di tangga depan pengadilan. Ketika dicek kembali, suhu tubuhnya juga masih relatif tinggi. Yakni 37,7 derajat Celsius.

Kasi Pidsus Kejari Tobasa Hiras yang mendampingi kedua terdakwa kemudian melaporkan hal itu ke majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Karena berkas perkara mereka satu berkas, maka sidangnya terpaksa ditunda.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (3/4/2020) mengatakan, kemungkinan kondisi terdakwa Tumpal ketika itu sedang drop.

“Mengenai ada tidaknya indikasi terinfeksi Covid-19 (Virus Corona) bukan kompetensi saya. Barangkali pihak medis seperti di Rutan Tanjung Gusta Medan lah yang berkompeten,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kadiv Pemasyarakatan (Pas) Kanwil Kemenkumham Sumut Juhari Sitepu yang juga dihubungi lewat sambungan WhatsApp (WA) terpisah menyebutkan, akan mengecek kasus temuan tingginya suhu panas terdakwa yang dititip di Rutan tanjung Gusta Medan tersebut.

“Terimakasih atas infonya. Nanti akan akan kami cek,” katanya.

Proyek Swakelola

Mantan Kadisnaker Tobasa Tumpal Sianturi (58), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Nalom Sianipar (54), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dijerat pidana korupsi perkara korupsi senilai Rp264 juta lebih. Hal itu terkait pekerjaan Proyek Swakelola TA 2018.

Mengutip dakwaan JPU, proyek tersebut tidak melakukan identifikasi kebutuhan yang diperlukan masyarakat melalui mekanisme usulan dan survei dari setiap desa. Dan juga langsung menunjuk beberapa desa sebagai lokasi pelaksanaan padat karya. Dilakukan tanpa melalui verifikasi ataupun persyaratan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur.

Bahkan di 17 desa pekerjaannya diserahkan kepada pihak ketiga.

Laporan investigasi lapangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Sumatera Utara Fakultas Teknik tanggal 18 November 2019, kerugian keuangan negara sebesar Rp264 juta lebih.

Kedua terdakwa dijerat pidana Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment