topmetro.news – Tim penuntut umum pada KPK, Senin (4/5/2020), akhirnya menuntut Samsul Fitri, terdakwa perantara suap terhadap Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin, selaku Kasubbag Protokol Setda Kota Medan, pidana lima tahun penjara.
Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp250 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan) pidana dua bulan kurungan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah tanpa hak mengutip dan menerima uang dari para kepala dinas dan dirut BUMD sejajaran Kota Medan. Dengan dalih, untuk keperluan Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin. Seperti kegiatan perjalanan dinas ke luar kota dan ke luar negeri (Kota Ichikawa Jepang).
Hal itu disampaikan tim penuntut umum pada KPK Zainal Abidin dalam sidang yang berlangsung secara teleconference di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.
Di antaranya sesuai dengan keterangan kepala dinas. Seperti mantan Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari (lebih dulu divonis 2,5 tahun penjara karena diyakini terbukti bersalah memberikan suap melalui terdakwa Samsul Fitri-red).
Antara lain diterangkan, terdakwa meminta uang dan mengutus bawahannya Andika dan Aidil untuk mengambil uang tersebut.
Usai pembacaan tuntutan, menjawab pertanyaan hakim ketua Abdul Azis, Samsul Fitri melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan.
Menghubungi para Kadis
Sementara mengutip dakwaan, terdakwa Samsul Fitri dengan membawa nama walikota nonaktif T Dzulmi Eldin lebih dulu menelepon para kepala dinas (kadis). Tujuannya untuk minta bantuan, manakala Dzulmi Eldin ada kunjungan kerja (kunker) ke luar kota dan belakangan ke luar negeri. Yakni untuk urusan kerjasama ‘Sister City dengan Kota Ichikawa, Jepang.
BACA JUGA | Perkara Suap Dzulmi Eldin, Saksi Tunjukkan Foto Pembangunan Rumah Mewah Samsul Fitri
Terdakwa dijerat pidana bersama-sama (T Dzulmi Eldin) secara bertahap meminta uang suap kepada para kadis untuk mempertahankan jabatan mereka.
Yakni pidana Pasal 12 Huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
reporter | Robert Siregar