topmetro.news – Naas, itulah yang harus didapat Jeplin Sitepu yang berumur 30 tahun ini. Kenapa tidak, dirinya di tinggal temannya saat ditangkap petugas Reskrim Polsek Pancur Batu bersama masyarakat.
Pelaku pencurian sepeda motor yang beralamat tinggal Jalan Namo Ruben Julu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, harus mendekam di sel tahanan Polsek Pancur Batu untuk sementara, sambil menunggu berkasnya akan dikirim ke pihak ke Jaksaan.
Informasi yang di terima Senin (3/8/2020) dari kepolisian menyebutkan, kejadian Minggu (2/8/2020) sekira pukul 10.30 wib. Dimana salah seorang saksi bernama Waginis Prah, warga Desa Sei Glugur Dusun I, Kecamatan Pancur Batu, Kabuapten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, baru saja pulang dari kuil. Sampainya dirumah dirinya melihat pintu rumahmya sudah di rusak dengan menggunakan benda tumpul.
Reskrim Pancur Batu Patroli
Disaat itu Waginis melihat pelaku Jeplin Sitepu, sedang mendorong sepeda motor honda Vario BK 3652 ADJ, milik korbannya Shaties Khana (32) warga Desa Sei Glugur Dusun I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, sedang mendorong keluar sepeda motor.
Melihat itu Waginis menjerit maling. Jeritannya itu didengar oleh warga lainnya dan langsung berhamburan keluar rumah dan menangkap pelaku.
“Disaat bersamaan petugas Reskirm Polsek Pancur Batu, sedang berpatroli dan melihat adanya pelaku pencurian sepeda motor diamankan warga,” ujar Kanit Reskrim AKP Sahril Siregar SH, mewakili Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma SH. MH, Senin (3/8/2020).
Ketika diintograsi, kata Kanit, pelaku megakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor korban bersama temanya.
Barang Bukti
Selain petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti dari tersangka 1 tas hitam berisikan pakaian, 1 kunci latter T, dan 1 pisau jenis badik.
Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu di Bungalow Diringkus Reskrim Pancur Batu
“Tersangka mengakui dan melakukan aksinya bersama temanya bernama Gogon. Namun berhasil melarikan diri dan saat ini masih (DPO),” jelas Sahril Siregar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di boyong ke Mapolsek Pancur Batu, untuk proses lebih lanjut.
“Imbas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Sahri, yang pernah menjabat Kanit Intel Polsek Pancur Batu.
Reporter | Iswandi Nasution
