Setelah Dicopot, Suami Jaksa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf Dimutasi

Suami Jaksa Pinangki

TOPMETRO.NEWS – Suami Jaksa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf yang terseret kasus penangkapan buronan Djoko Tjandra mendapat imbasnya. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis kembali melakukan rotasi ratusan perwira di tubuh kepolisian. Salah satu nama yang terimbas, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf yang diketahui merupakan suami dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Suami Jaksa Pinangki2
Suami Jaksa Pinangki Terseret Kasus Djoko Tjandra

Rotasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) yang keluar Senin (3/8/2020). Surat itu terlihat ditandatangani oleh AS SDM Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan dengan nomor ST/2247/VIII/KEP./2020.

Terlihat nama AKBP Napitupulu di dalam surat tercantum dalam nomor urutan ke-92. Adapun ia dirotasi dari jabatan lamanya sebagai Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri menjadi Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.

Kata Polisi Cuma Penyegaran

Sementara itu, Kabid Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi mengatakan rotasi itu merupakan penyegaran biasa. Ia membantah hal itu ada sangkut pautnya dengan kasus Jaksa Pinangki terkait Djoko Tjandra.

“Itu mutasi biasa untuk penyegaran organisasi saja,” kata Argo kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Jaksa Pinangki Sirna Malasari pun Dicopot

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi telah mencopot jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik menyusul beredarnya foto Pinangki dengan buronan, Djoko Tjandra.

Hukuman itu dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

“Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor (Pinangki),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu malam.

Penjatuhan hukuman ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki.

Sekadar diketahui, Jaksa Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Harta Kekayaan Jaksa Pinangki

Sementara itu, dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs KPK, Jumat (31/7/2020), jaksa Pinangki memiliki kekayaan Rp 6,8 miliar atau persisnya Rp6.838.500.000.

Laporan itu disampaikan kepada KPK pada 31 Agustus 2019 untuk periodik 2018.

Dari pusat data di situs KPK itu, Pinangki tercatat menyampaikan LHKPN sebanyak dua kali, yakni pada 10 April 2008 dan 31 Agustus 2019 tersebut di atas.

Pada LHKPN tahun 2008 itu, Pinangki tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 2 miliar atau tepatnya Rp2.090.624.000.

Dalam kurun waktu 11 tahun harta kekayaan Pinangki bertambah sekitar Rp 4,7 miliar atau persisnya Rp4.747.876, yakni naik 227%.

BACA SELENGKAPNYA | Tabrak Kode Etik, Jaksa Cantik Dicopot, Selfie dengan Djoko Tjandra

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, gegara dinilai melanggar kode etik, seorang jaksa cantik atas nama Pinangki Sirna Malasari dilaporkan dicopot dari jabatannya. Pencopotan dirinya lantaran berfoto dengan buronan, Djoko Tjandra.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi yang mencopot jabatannya menilai, sang jaksa cantik terbukti melanggar kode etik dan disiplin profesi.

Hukuman itu dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | tribunnews/suara/wartakota

Related posts

Leave a Comment