Mantan Anggota DPRD Sumut, Arifin Nainggolan Ditahan KPK

arifin nainggolan

topmetro.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka kasus suap DPRD Sumut, Senin (16/7/2018). Mereka yang diperiksa itu adalah RDP, BPU, dan ANN. Namun, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, salah satu tersangka yakni RDP, tidak memenuhi panggilan.

Menurut Febri Diansyah, belum ada informasi terkait alasan ketidakhadiran DRP. Namin dia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menahan satu dari tiga tersangka yang diperiksa itu, yakni Arifin Nainggolan, yang merupakaqn mantan DPRD Sumut dari Partai Demokrat Sumut.

“Tersangka Arifin Nainggolan (ANN) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat,” kata Febri.

Dikatakan Febri penahanan atas Arifin Nainggolan menambah jumlah anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditahan KPK. Sebelumnya, KPK sudah melakukan penahanan terhadap Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, dan Tiaisah.

Total 38 Tersangka

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan 38 tersangka baru dalam kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Seluruhnya merupakan mantan anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019.

Terkait penetapan tersangka itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, sudah mengeluarkan surat pada 29 Maret 2018. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut.

Isi surat dimaksud merupakan pemberitahuan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan tindak pidana korupsi oleh para anggota DPRD Sumut. “Itu surat pengantar, dilampiri sprindik untuk masing-masing tersangka, dan ditandatangani pimpinan,” kata Agus, ketika itu.

Terkait Arifin Nainggolan, dia resmi ditahan 20 hari ke depan untuk mempermudah pemeriksaan terkait suap menyetujui laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2012 dan Pengesahan Perubahan APBD 2013, 2014, dan 2015 oleh mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment