Dalang Pembunuhan Sekeluarga di Mabar, Andi Lala Divonis Mati

Andi Lala divonis mati

topmetro.news- Dalang atau otak pelaku pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Mabar, Medan beberapa waktu lalu dengan terdakwa Andi Matalata alias Andi Lala divonis mati. Putusan itu dikatakan Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban saat bersidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan pada hari Jumat (12/1/2018).

Domingus menjelaskan bahwa terdakwa Andi Lala terbukti bersalah telah melakukan perbuatan sangat keji dengan menghilang nyawa satu keluarga. Bukan itu saja, akibat perbuatan pelaku anak korban yang masih dibawa umur menderita trauma.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah menghilang nyawa orang. Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andi Lala dengan hukuman mati,” kata Domingus.

Bukan hanya Andi Lala, majelis hakim juga mengganjar hukuman kepada Andi Syahputra dan Roni Anggara dengan hukuman masing-masing selama 20 tahun penjara.

Atas putusan terhadap ketiga terdakwa, melalui penasehat hukumnya serta jaksa langsung mengajukan banding.

Kronologis

Seperti diketahui Andi Lala didakwa telah membunuh lima orang yang merupakan satu keluarga di Jl Mangaan, Mabar, Medan pada minggu (9/4/2018) dinihari. Lima orang tewas dan seorang balita 4 tahun terluka parah. Kelimanya, yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38), anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Marni (60). Sementara, putri bungsu Riyanto, Kinara (4) akhirnya selamat dari maut namun keadaannya kritis saat ditemukan.(TMN)

Related posts

Leave a Comment