DPRDSU Dorong Dinas ESDM Pantau Pengguna ABT di KIM

dprd sumut

topmetro.news – DPRD Sumut melalui Komisi D mendorong Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provsu membuat sumur pantau titik-titik penggunaan ABT (air bawah tanah) di KIM (Kawasan Industri Medan). Hal ini karena adanya larangan sesuai SE Gubsu No: 546.2/696 tentang penghentian pemberian izin pengambilan dan pemanfaatan ABT di kawasan industri tersebut.

Hal ini dinyatakan Ketua Komisi D DPRD Sumut Ari Wibowo saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Dinas ESDM Provsu. Hadir beberapa anggota komisi seperti Darwin dan Jubel Tambunan, Rabu sore (19/9/2018) di ruang komisi gedung dewan.

Dikatakan Ari Wibowo, pembuatan sumur pantau sudah dirancang Dinas ESDM Provsu, agar diketahui titik-titik mana yang menggunakan ABT di KIM. Karena Gubsu sudah mengeluarkan surat larangan, tapi tidak digubris perusahaan-perusahaan industri yang ada di KIM.

”Meski surat larangan itu sudah ada, tapi masih banyak industri-industri menggunakan ABT. Karena itu, Komisi D mendukung pembuatan sumur pantau dan segera diajukan alokasi anggarannya di R-APBD 2019. Agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dapat disikapi dengan tindakan tegas. Karena dampak dari penggunaan ABT sangat berbahaya terhadap lingkungan,” tegas Ari Wibowo.

DPRD Sumut Minta Pemprov Serius

Dari informasi disampaikan pihak PT KIM pada rapat dengar pendapat lalu, sebut politisi Partai Gerindra itu, sedikitnya 13 perusahaan diduga masih menggunakan ABT. Perusahaan tersebut jelas-jelas telah membangkang dengan tidak melaksanakan SE Gubsu yang dikeluarkan 25 Januari 2018.

“Kita ingin Pemprovsu harus lebih serius dalam menegakkan aturan yang sudah dibuat. Kalau surat larangan sudah dikeluarkan, maka ABT yang ada di perusahaan masing-masing harus ditutup. Silahkan menggunakan air permukaan yang dikelola PT KIM,” tandasnya.

Sementara Kadis ESDM Provsu Ir Zubaidi Msi mengatakan, pihaknya telah memprogramkan pembuatan sumur pantau pada anggaran 2019. Biayanya sekitar Rp500 juta untuk satu unit sumur pantau. “Beberapa tahun lalu, kita punya sumur pantau punya pemerintah pusat. Tapi sekarang sudah rusak dan tidak bisa dipergunakan. Namun ke depan, sudah diprogramkan hanya satu sumur pantau khusus untuk kawasan industri. Sumut pantau itu fungsinya guna mengetahui tingkat penurunan ABT,” ujarnya.

Disinggung masalah sanksi bagi yang menggunakan ABT, Zubaidi mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan dalam memberi sanksi. Karena di satu sisi perusahaan-perusahaan industri mengalami kekurangan air. Tapi disisi lain, air yang disalurkan PT KIM tidak sesuai dengan kebutuhan industri tersebut.

“Meski demikian, kami akan menyurati kembali perusahaan-perusahaan industri yang ada di KIM agar mengindahkan Surat Edaran Gubsu No 546.2/696 tentang penghentian pemberian izin pengambilan dan pemanfaatan ABT di kawasan industri. Demi kesalamatan kita semua,” ungkapnya. (TM-ERRIS)

Related posts

Leave a Comment