Harga Meja di Pasar Marelan Masih Abaikan Surat Sekda

topmetro.news – Melihat kinerja Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan yang dinilai banyak menimbulkan polemik di Pasar Marelan, aktivis Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak), Saharuddin, mendatangi Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Senin (21/5/2018) siang.

Kedatangan Saharuddin langsung disambut Ketua Komisi C Hendra DS dan Wakil Ketua Mulia Asri Rambe (Bayek). Dalam kunjungan tersebut, Saharuddin menceritakan kondisi terkini Pasar Marelan.

“Kemarin saya datang kesana. Tapi ternyata surat yang dikeluarkan oleh sekretaris daerah soal penetapan harga meja (lapak-red) tidak berlaku disana. P3TM bilang tak ada itu. Merekalah yang menentukan harga,” ungkap Saharuddin.

Lebih lanjut Saharuddin menyebutkan, para pedagang dipaksa P3TM (Persatuan Perdagang Pasar Tradisional Marelan) untuk mau menerima harga lapak Rp13 juta.

“Pedagang dipaksa ke lantai 2 untuk tandatangani surat bermaterai, yang isinya pedagang mau membeli dengan harga Rp13 juta,” jelasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Saharuddin berharap Komisi C DPRD Medan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Saya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan. DPRD bisa membantu menyelesaikan. Dan yang pasti harga harus sesuai dengan yang ditentukan sekda. Disitu juga sebagian besar lapak tidak untuk pedagang. Kita minta untuk diundi lagi,” harap Saharuddin.

Pedagang Diancam

Pernyataan Saharuddin juga diakui Wakil Ketua Komisi C Mulia Asri Rambe. Dirinya menyatakan harga meja di Pasar Marelan masih menggunakan harga lama atau tidak mengacu dengan aturan sekda.

“Masih banyak meja dengan harga lama, atau tidak mengikuti harga dari sekda. Pedagang banyak yang diancam di lantai 2 agar mau menandatangani dengan materai, dan masih banyak juga pedagang yang berjualan di luar,” jelas pria yang akrab disapa Bayek tersebut.

Bayek juga heran, kenapa P3TM masih berada di Pasar Marelan. Karena menurutnya, Pasar Marelan merupakan aset Pemko Medan dan tidak ada yang berhak mengurusnya kecuali PD Pasar.

“Aset Pemko, kenapa yang lain yang mengelola? Seharusnya PD Pasarlah yang berhak mengelola. Saya melihat sudah seperti milik pribadi itu pasar,” tegasnya.

Banyak Pelanggaran

Lebih lanjut Bayek menyebutkan, di Pasar Marelan ada dua pengelola parkir. Begitu juga dengan kutipan pedagang sayur yang ditemukannya tidak merata.

“Disitu ada dua kutipan parkir. Ada di dua sisi. Sisi sebelah kanan itu dari PD Pasar, itu menggunakan karcis. Sementara yang sebelah kiri tidak ada menggunakan karcis. Sudah saya foto itu. Juga dengan pedagang sayur, ada yang dikutip Rp10 ribu ada yang Rp16 ribu,” ungkap politisi Golkar tersebut.

Ketua Komisi C Hendra DS, juga mengakui banyak pelanggaran yang dilakukan pihak PD Pasar di Pasar Marelan. “Saya akan rencanakan kunjungan Komisi C kesana. Kalau bisa Pak Sekda juga ikut,” ucap politisi Hanura tersebut. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment