DPRD Medan Usulkan Inisiatif Ranperda Larangan Penggusuran

ranperda larangan penggusuran

topmetro.news – DPRD Medan sedang mengusulkan inisiatif ranperda larangan penggusuran rumah penduduk tanpa penyediaan rumah pengganti. Namun sebelum draft ranperda itu disampaikan, terlebih dahulu anggota DPRD Medan selaku pengusul menyampaikan penjelasan lewat paripurna, Senin (6/8/2018).

Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SE SH MH, salah satu pengusul sekaligus yang menyampaikan penjelasan ranperda tersebut mengatakan, ada pun dasar hukum dan rujukan ranperda yakni UU D 1945 Pasal 18 Ayat 6. Kemudian UU No 39 Tahun 1999, UU No 11 Tahun 2005, dan  UU No 12 Tahun 2005.

Lalu UU No 17 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, dan UU No 22 Tahun 2009. Selanjutnya UU No 12 Tahun 2011, Permen No 43 Tahun 1993, dan Permen 34 Tahun 2006. Juga Permen No 6 Tahun 2010, Permen No 2 Tahun 2009, dan Permen No 13 Tahun 2011. Terakhir Pasal 2 Tata Tertib DPRD Medan No 171/3749.

Disampaikan Henry Jhon, ke depan dalam penataan Kota Medan tentang penggusuran rumah penduduk diharapkan bersinergi dengan Ranperda RTRW. Juga rencana detail tata ruang (RDTR). Sehingga dapat tercipta kehidupan yang layak dan humanis.

Sementara itu salah satu anggota pengusul Drs Hendrik H Sitompul mengatakan, salah satu tujuan ranperda larangan penggusuran untuk mencegah kehilangan tempat tinggal bagi warga yang digusur. Maka solusi yang tepat dan diatur dalam perda nantinya dengan cara pemindahan yang digusur. Sekaligus penyediaan tempat baru sehingga program pemerintah terhadap penataan kota tidak berdampak buruk.

Pikirkan Kehidupan Rakyat Tergusur

Selain itu kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan itu, Pemko Medan sebagai pemangku kepentingan harus memikirkan kehidupan masyarakat yang digusur. Sehingga para korban yang digusur tidak menjadi gelandangan dan pengemis di pinggir jalan. Karena selama ini penggusuran yang mengatasnamakan pembangunan kerap berdampak buruk dengan terganggunya hak hidup korban.

Ditambahkan, penggusuran paksa yang terjadi selama ini di kota Medan selalu menimbulkan polemik yang berkepanjangan antara kemanusiaan dengan hak azasi manusia.

“Ke depan kita harapkan untuk penataan dapat lebih humanis demi kemajuan kota dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hendrik H Sitompul. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment