Tak Ada Payung Hukum, Insentif Guru Honor Terhambat

ikatan guru honor

topmetro.news – Hingga saat ini, insentif guru honor sebesar Rp15 miliar yang masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018, belum cair. Disebutkan, pencairan terhambat lantaran tak memiliki payung hukum. Hal ini disampaikan anggota Komisi B DPRD Medan H Jumadi saat bertemu dengan sejumlah guru honor yang tergabung dalam Ikatan Guru Honor (IGH) Kota Medan.

“Insentif guru honor merupakan usulan legislatif dan tak memiliki landasan hukum. Makanya tak dicairkan. Mekanisme dalam pembagiannya kita belum tahu. Nomenklatur-nya belum ada,” kata Jumadi yang merupakan anggota banggar.

“Jadi saat ini kami sedang berkordinasi dengan Pemko Medan melalui disdik agar dana ini ditampung dalam P-APBD,” imbuhnya.

Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, saat pengusulan APBD, pihaknya mendapat informasi jumlah guru honor sekitar 1400-an orang. Namun belakangan ternyata, itu hanya guru honor sekolah dasar saja. Sementara jumlah guru honor SMP sekitar 300 an.

“Artinya ada jumlah 1700-an. Jika dana Rp15 miliar ini dibagi untuk 1.700 guru honor, ternyata sangat tak layak. Nanti kita usulkan lagi penambahannya,” paparnya.

Ikatan Guru Honor Bantah Pungli

Sementara dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Medan Rajuddin Sagala itu, dibahas mengenai terbentuknya Ikatan Guru Honor Kota Medan yang mencatut Ketua Komisi B sebagai pembina.

Selain itu, ada dugaan intimidasi terhadap guru honor yang tidak tergabung dalam Ikatan Guru Honor. “Guru honor diancam tidak dapat SK walikota jika tidak masuk dalam IGH. Juga ada pengutipan dana pendaftaran sebesar Rp50 ribu dan iuran Rp10 ribu setiap bulan,” kata Rajuddin.

Dia juga menyoalkan IGH terbentuk sebelum memiliki badan hukum. “Badan hukum terbit 3 September. Tapi kenapa sudah dikukuhkan di Bulan Juli. Ada apa ini, kok kesannya buru-buru? Atau jangan-jangan terbentuknya organisasi ini untuk kepentingan politik biar caleg yang diusung menang,” sindir politisi PKS ini.

Ketua IGH Rifan Almuhar menjelaskan, organisasi itu dikukuhkan 14 Juli 2018. Lalu dibentuk di tiap kecamatan. Selanjutnya mereka beraudensi ke dinas pendidikan. Kemudian diusulkan Hasan Basri yang saat itu masih menjabat Kadisdik Kota Medan, agar mencantumkan Ketua Komisi B sebagai pembina.

Minta Maaf untuk Pencatutan Nama

Untuk pencatutan Ketua Komisi B, Rifan meminta maaf. Namun dia membantah adanya intimidasi terhadap guru honor dan pungli. “Tidak ada pungli apa pun. Kami juga tidak ada mengintimidasi,” bantah Rifan yang datang bersama belasan guru honor.

Rifan juga meyakinkan kedua anggota dewan, organisasi yang dipimpinnya murni memperjuangkan hak guru honor. Dan tidak bermuatan politis. “Saya tegaskan, IGH tidak ada muatan politiknya dan murni untuk memperjuangkan hak guru honor,” tegasnya. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment