Dirut BPJS: Tak Ada Pengurangan Layanan Program JKN-KIS

bpjs kesehatan

topmetro.news – Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menegaskan, isu pengurangan tiga manfaat program JKN-KIS adalah hoax. Disampaikannya, layanan katarak, persalinan dengan seksio sesarea, dan fisioterapi, masih tetap dalam pelayanan JKN-KIS.

Artinya, kata Fachmi Idris, layanan yang dalam Program JKN-KIS masih seperti yang diterima peserta BPJS selama ini. Tidak ada pengurangan atau pun penambahaan.

“Saya tegaskan itu hoax. Tidak ada yang mencabut tiga pelayanan tersebut. Manfaatnya tetap diberikan,” kata Fachmi.

Ditambahkannya, mereka tidak punya wewenang menambah atau pun mengurangi manfaat Program JKN-KIS. Aturan soal manfaat, katanya, bahkan harus melalui Perpres.

Memang benar, kata dia, ada tiga peraturan baru dikeluarkan BPJS Kesehatan sejak Rabu (25/7/2018) kemarin. Antara lain Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdiyan) No 2/2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, Perdiyan 3/2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdiyan 5/2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

BACA JUGA:

BPJS Kesehatan Dapat Sorotan Anggota DPRD Medan

Polemik Kesalahpahaman

Inilah kemudian yang jadi polemik. Padahal, kata dia, tiga peraturan itu hanya mengatur tata cara agar lebih tepat pemanfaatannya. “Sebagai badan penyelenggara, kami mengatur manfaat secara lebih baik. Mengatur prosedur manfaat jangan sampai terjadi penyimpangan, menghindari potensi over utilisasi,” jelasnya.

“Kita tidak ingin juga kemudian BPJS Kesehatan tidak menjadi efisien,” sambung Fachmi Idris.

Sebagai contoh, Fachmi menyinggung persalinan operasi caesar. “Perawatan bayi lahir sehat yang mendapatkan pelayanan neonatal esensial dan tidak membutuhkan perawatan dengan sumber daya khusus baik dilahirkan melalui tindakan bedah caesar maupun persalinan pervaginam, dengan penyulit atau tanpa penyulit dibayar dalam satu paket persalinan,” katanya.

Sedangkan bayi baru lahir yang membutuhkan perawatan dengan sumber daya khusus, maka dibayar terpisah dari paket persalinan. “Perawatan khusus itu berdasarkan standar pelayanan kepada pasien bayi sesuai dengan indikasi medis,” katanya.

Jadi intinya, kata Fachmi Idris, tujuannya adalah untuk mencegah BPJS Kesehatan membayar lagi untuk kasus yang sebenarnya sudah satu paket. Mereka pun mengaku siap untuk berdialog dengan pihak terkait soal aturan dimaksud. (TMN)

Related posts

Leave a Comment