DPRD Medan Soroti Status Pasar Timah Terkatung-katung 5 Tahun

revitalisasi pasar timah

topmetro.news – Pemko Medan dinilai tak tegas menyelesaikan persoalan revitalisasi Pasar Timah. Rencana yang sudah ada sejak 2013 ini hingga Agustus 2018 tak juga dapat direalisasikan.

Berbagai persoalan muncul lantaran pedagang di Jalan Timah, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area ini menolak revitalisasi Pasar Timah. Sementara investor telah membangun relokasi pasar. Namun pedagang menolak lantaran relokasi berada di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan ditengarai tak memiliki IMB serta analisis dampak lingkungan (amdal).

Persoalan ini pun telah dibahas Komisi C DPRD Medan dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu. Namun timbul persoalan baru, lantaran pedagang tak diundang hadir di RDP tersebut, maka Komisi C pun dituding berpihak pada investor.

BACA JUGA:

DPRD Medan Belum Merekomendasi Apa pun Soal Pasar Timah

Pedagang Pasar Timah Ilegal

“RDP yang digelar diusulkan oleh anggota Komisi C untuk mempertanyakan status Pasar Timah setelah lima tahun terkatung-katung. Pedagang Pasar Timah itu kan sebenarnya ilegal. Nah untuk kejelasan statusnya kami mengundang pihak Pemko Medan, seperti sekda, kabag hukum, satpol PP dan kecamatan,” jelas Hendra DS, Selasa (7/8/2018)

Ketua Komisi C INI mengemukakan alasan pihaknya dalam sepekan menggelar dua kali RDP akibat ketidakhadiran pemko. “RDP pertama hanya perwakilan yang datang, makanya RDP ditunda. Lalu di RDP kedua ini, hadir asisten umum, Plt Kasatpol PP dan kabag hukum,” paparnya.

Diketahui di RDP, status Pasar Timah masih tercatat sebagai jalan kota. Sehingga pedagang Pasar Timah dinyatakan ilegal karena menggunakan fasilitas umum. “Itulah yang dijelaskan pemko di RDP. Jalan Timah dihapus untuk dijadikan pasar yang mau direvitalisasi. Kita mendorong agar pedagang lebih jelas status hukumnya, agar tak dicap ilegal,” kata Hendra seraya menegaskan tak ada memberikan rekomendasi terkait Pasar Timah.

Dia juga meyayangkan sikap pemko yang tidak tegas, sehingga permasalahan revitalisasi Pasar Timah berlarut-larut. Meski begitu pihaknya berupaya agar 51 pasar tradisional yang diprogramkan Pemko Medan bisa berjalan dengan baik.

“Pada prinsipnya kami bekerja agar revitalisasi pasar yang diprogramkan pemko bisa berjalan. Pasar Timah memang dibangun oleh investor, tapi yang mengelola tetap PD Pasar. Kita berharap pasar bisa ditata dan pedagang nyaman mencari nafkah. Kita juga minta pemko sosialisasi ke pedagang agar informasi tidak simpang siur. Apalagi menyangkut soal harga kios. Ini harus dijelaskan ke pedagang,” ucapnya. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment