Sipir Terima Upeti dari Bandar Sabu di Lubukpakam, Rp 200 Juta/Bulan

sipir terima upeti

Topmetro.News – Sipir terima upeti dari bandar sabu. Praktik sipir terima upeti itu terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam Deliserdang. Tak tanggung-tanggung, jumlah upeti yang diterima oknum sipir mencapai Rp 200 juta per bulan atau Rp50 juta per minggu. Tugasnya cukup sederhana, hanya membawa masuk sabu-sabu itu ke penjara.

Sipir Terima Upeti, Sabu Bebas Masuk ke Penjara

Kelakuan sipir terima upeti ini diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Lantaran upah yang diterima sipir cukup besar maka penyelundupan sabu-sabu dimaksud sudah sering dilakoni pelaku.

Irjen Arman Depari (foto), Deputi Pemberantasan BNN, Senin (24/9/2018) mengatakan, besarnya uang yang diterima sipir diketahui setelah pihaknya memeriksa napi Dekyan.

Dari pengakuannya, yang bersangkutan sudah beberapa kali memasukan narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas.

“Setiap pekerjaannya, setiap Minggu sipir itu terima Rp 50 juta,” sebut Arman Depari.

Narkoba dari Malaysia Dikendalikan dari Penjara

Arman Depari menambahkan, Dekyan merupakan sosok pengendali penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia untuk dikonsumsi dan diedarkan. Selain itu, napi itu juga merekrut rekannya agar membantunya di dalam lapas.

“Jadi agar bisnis narkobanya berjalan lancar, semuanya dilibatkan. Ya sipir, napi dan lainnya ikut terlibat,” papar Arman Depari.

Dugaan Napi Lain Ikut Terlibat

Sejauh ini, tambah jenderal bintang dua itu, pihaknya masih menyelidiki kasus ini lebih dalam. Pasalnya ada dugaan napi lain ikut terlibat. Apalagi, jumlah narkotika yang sangat banyak, bukan tidak mungkin ada keterlibatan aparat dan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Semuanya akan kami periksa secara bertahap, kami ingin kupas sampai ke akar-akarnya!”

Sekadar diketahui, BNN meringkus 8 orang tersangka terkait tindak pidana peredaran narkotika di Lapas Lubukpakam, Deliserdang. Merekalah Bayu, Maredi (oknum sipir) dan Dekyan (narapidana), Edu, Elisabeth, Dian, Edward dan Husaini.

Narkoba jenis sabu seberat 36,5 kilogram, ekstasi 3.000 butir, uang tunai Rp 681,6 juta (hasil penjualan narkoba), kartu ATM, buku tabungan, alat komunikasi, timbangan digital, paspor, mobil, serta sepeda motor ikut disita petugas. Kini BNN masih mengembangkan kasus itu, terkait sipir terima upeti dimaksud.(*)

Related posts

Leave a Comment