topmetro.news, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,96 miliar dalam kasus korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD), di Kota Padangsidimpuan, Sumut. “Hari ini Pidsus Kejati Sumut telah memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp5,96 miliar lebih, dari perkara dugaan korupsi pemotongan ADD sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023,” kata Kasi Penkum Kejati…
Read More