Fraksi PDIP Usulkan Denda Rp1 Juta Bagi Pejabat yang Memperlambat Dokumen Kependudukan

administrasi kependudukan

topmetro.news – FPDIP DPRD Medan mengusulkan, pejabat Pemko Medan yang memperlambat pengurusan dokumen administrasi kependudukan didenda Rp1 juta. Juru Bicara Fraksi PDIP Margareth menyebutkan, dalam Bab XI Pasal 110 Ranperda Penyelenggara Administrasi Kependudukan, pejabat pada dinas yang melakukan tindakan memperlambat pengurusan dokumen kependudukan yang bukan kendala teknis dalam batas waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000. Sementara…

Read More