topmetro.news – Setelah dicopot dari jabatan Ketua Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023, Dedi Darmawan Milaya diminta segera menyerahkan aset yang digunakan selama ini. Aset yang harus segera dikembalikan tersebut meliputi Gedung Kantor Karang Taruna Sumut. Untuk diketahui, gedung kantor itu terletak di Jalan Sekip Baru, Kecamatan Medan Petisah. Selain itu, Dedi Darmawan juga diminta mengembalikan satu unit mobil…
Read More