Pasal UU SKN Soal Larangan Rangkap Jabatan Masih Jadi Perdebatan KONI

uu skn

topmetro.news – UU SKN (Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional), pada Pasal 40 tentang larangan bahwa pejabat publik tidak boleh rangkap jabatan. Sebagai pimpinan KONI masih menjadi perdebatan, dalam hari kedua Rapat Kerja Nasional KONI, Rabu (26/8/2020) malam kemarin.

Pasal 40 UU SKN menjadi salah satu pasal kontroversial. Pasal tersebut menyebut bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri. Dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Namun sebagian peserta dalam Rakernas justru berpendapat bahwa, jika ketua KONI tidak datang dari kalangan pejabat. Maka akan berdampak pada pembinaan olahraga prestasi.

“Jika Ketua KONI Papua Barat bukan gubernur, maka KONI akan sulit mendapatkan dana hibah,” kata Wakil Ketua Umum II KONI Papua Barat HM Sugestiono dalam keterangannya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum IV KONI Sulawesi Selatan, Mappinawang, mengatakan, olahraga tak seharusnya terseret konflik kepentingan politik apapun.

Oleh karena itu, beliau menganggap sangat perlu adanya kesepakatan antara KONI daerah, dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Agar tetap mengalokasikan anggaran untuk KONI tanpa memperhatikan siapa ketuanya.

Rakernas KONI 2020 yang bertajuk, “Sukseskan dan Wujudkan Prestasi PON XX Papua 2021”, itu berlangsung selama tiga hari pada 25-27 Agustus. Rakernas tahun ini juga turut membahas kesiapan PON XX Papua, PON XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara, dan pembahasan revisi UU SKN.

Pada hari terakhir Rakernas virtual, Kamis (27/8), akan ada pemaparan sekaligus pengesahan hasil rapat yang gelaran, Rabu (26/8). Semua kesepakatan yang telah mensahkan oleh seluruh pengurus KONI, demi meningkatkan olahraga prestasi Indonesia.

Bahas UU SKN Penting Libatkan Akademisi

Sejumlah perbaikan terus menggenjot dalam penanganan bidang olahraga, melalui rancangan undang-undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Sejumlah usulan diterima Komisi X DPR RI pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar dan organisasi olahraga.

Anggota Komisi X DPR RI Debby Kurniawan mengingatkan, bahwa UU SKN harus menjadi regulasi secara luas dalam mengatur segala aspek keolahragaan termasuk pengelolaan, pendidikan, pelatihan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasannya.

Yang terdapat sistem secara menyeluruh, terpadu, terencana dan berkelanjutan. Oleh karena itu, perguruan tinggi perlu dilibatkan, terutama pada sport sains.

“Perguruan tinggi penting melibatkan dalam sport sains. Seperti kampus-kampus ternama yang punya program studi (Prodi) keolahragaan,” ujar Debby Kurniawan pada Jakarta, Rabu (26/8/2020).

reporter | yofe
sumber:antaranews.com

Related posts

Leave a Comment