Lahan Seluas 19.345 M2 Diduga Diserobot, Keluarga Gugat Badan Pertanahan Kota Medan Hingga Kementrian ATR BPN RI

Yang pasti klien kami sudah mengalami kerugian materil sebesar Rp20 miliar dan melalui gugatan ini kami ingin objek tanah tersebut menjadi terang benderang.” — Anggiat Manurung, Kuasa Hukum W Gultom.

Read More