Suasana sidang perkara kepemilikan senjata tajam yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Rizki AB) topmetro.news, Medan – Adin Josua Silaen, seorang remaja berusia 18 tahun warga Jalan Setia Budi, Gang HKBP, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dihukum dua tahun penjara karena membawa samurai untuk tawuran, Selasa (22/4/2025). Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Lucas Sahabat Duha…
Read More