Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Belgia

topmetro.news, Deli Serdang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menindak seorang Warga Negara Belgia berinisial NEB, dengan tindakan deportasi, setelah yang bersangkutan diketahui melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk, Sabtu (14/3/2026), menyampaikan, bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya…

Read More