15 Bulan DPO, Taufik Sitepu Tersangka Korupsi Penguasaan Lahan PT KAI ESU Dibekuk di Depok

Kejati Sumut membekuk

topmetro.news – Kejati Sumut akhirnya berhasil membekuk Taufik Sitepu dari tempat persembunyiannya di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Taufik Sitepu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penguasaan lahan milik PT Kereta Api Indonesia Eksploitasi Sumatera Utara (ESU).

Kejati Sumut membekuknya, setelah 15 bulan berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung dan dari Kejati Sumut dengan pimpinan langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Sabtu (10/4/2021), membekuk tersangka dari rumah kontrakannya di Jalan Caringin, Gang Haji Amsir, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Medan dengan menumpang pesawat komersial dan diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Demikian Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian, Sabtu malam tadi (10/4/2021), menjawab konfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA)

Setiba di Bandara Internasional Kualanamu, tersangka Taufik Sitepu kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 10 April sampai 29 April 2021.

Kronologi

Lebih rinci Juru Bicara Kejati Sumut itu menguraikan. Bahwa tahun 1996 lalu terjadi sewa-menyewa antara PT KAI (Persero) ESU dengan warga berinisial MAS, juga ayahnya tersangka.

Perjanjian sewa-menyewa lahan seluas seluas 597 meter persegi tersebut berlanjut tahun 2003, hingga akhirnya MAS meninggal dunia.

Walaupun kontrak (sewa-menyewa) dengan PT KAI (Persero) ESU telah berakhir, tersangka tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha.

Setahu bagaimana ada klaim sepihak dari tersangka Taufik Sitepu yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik orangtuanya MAS, berdasarkan SK Camat. Pihak PT KAI kemudian melaporkan hal tersebut dan langsung dapat penanganan dari Tim Penyidik Kejati Sumut.

Petinggi di Kejati Sumut pun mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) tertanggal 21 November 2019. Tersangka telah mendapat panggilan secara patut untuk memberikan keterangan. Namun tidak pernah memenuhi panggilan. Hingga akhirnya terbit status DPO oleh Kejati Sumut Januari 2020.

Eksekusi Lahan

Lahan seluas 597 meter persegi terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, imbuh Sumanggar, telah menjalani eksekusi, Senin (13/4/2020). Eksekusi berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan No. 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020, tanggal 30 Maret 2020 dan Surat Perintah Penyitaan Kajati Sumut No. 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.

Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, ada hitungan kerugian negara dari sewa-menyewa lima tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut. Nilainya mencapai Rp11.255.502.000.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah peribahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka telah melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, demikian Sumanggar Siagian.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment