topmetro.news – Pasangan suami istri Syafda Ridha Syukurillah alias Ridho dan Devi (berkas penuntutan terpisah), Rabu (2/2/2022), dalam persidangan online di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dituntut bervariasi. Terdakwa Ridho dituntut agar dipidana 5,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair (bola denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) tiga bulan kurungan. Selain itu JPU dari Kejati Sumut dimotori Ingan…
Read More