Gelapkan Sepeda Motor Temannya, Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

topmetro.news, Medan – Dinilai terbukti melakukan penggelapan sepeda motor, Terdakwa Bayu Suharjo (28) dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/6/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina menegaskan bahwa perbuatan warga Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Polonia ini terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana. “Menuntut, terdakwa Bayu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan…

Read More