topmetro.news, Medan – Dinilai terbukti melakukan penggelapan sepeda motor, Terdakwa Bayu Suharjo (28) dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina menegaskan bahwa perbuatan warga Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Polonia ini terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana. “Menuntut, terdakwa Bayu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara,” kata jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa dikatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban rugi hingga Rp7 juta rupiah. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap jaksa.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Sementara dalam dakwaan jaksa mengatakan, awalnya kasus ini saat terdakwa menghubungi saksi korban dan meminta untuk menjemput di jalan Brigjend Katamso, Gg Nasional. Lalu bersama-sama ke rumah saksi IJAL dengan mengendarai satu unit sepeda motor milik saksi korban.
Setibanya di rumah saksi Ijal, kata jaksa, tak lama kemudian terdakwa berpura-pura meminjam sepeda motor milik saksi korban tersebut untuk membeli makanan, lalu memberikan kunci sepeda motor nya kepada terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut ke arah Jalan Jermal XV dan terdakwa mencari orang yang mau membeli sepeda motor yang sedang dikendrainta tersebut, lalu terdakwa bertemu dengn OKI dan menjual sepeda motor saksi korban dengan harga sebesar Rp7 juta.
Reporter| Rizki AB