topmetro.news, Langkat – Sidang lanjutan Gugatan Perdata Nomor: 74/Pdt.G/2025/PN.Stb, antara Vantony Huang (Penggugat) melawan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Tergugat I), dan PT. Telekomunikasi Selular Indonesia (Tergugat II), masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan penggugat. Sidang gugatan perdata yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip SH MH, serta Wan Ferry Fadli SH dan Triana Angelica SH MH (masing-masing…
Read More