Topmetro.news — Seorang pria berinisial KBS (44), warga Dusun II, Desa Bahsidua, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dilaporkan ke Polres Sergai atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). KBS diduga mengunggah kata-kata tidak pantas yang ditujukan kepada akun Facebook milik Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, serta akun resmi Polres Sergai melalui akun Facebook pribadinya. Laporan terkait…
Read More