Ujung dari Kasus Penghinaan Bupati dan Kapolres Sergai, Tokoh Masyarakat Minta Pemilik Akun Krist Bernard Siregar Ditangkap!!

Topmetro.news — Seorang pria berinisial KBS (44), warga Dusun II, Desa Bahsidua, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dilaporkan ke Polres Sergai atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

KBS diduga mengunggah kata-kata tidak pantas yang ditujukan kepada akun Facebook milik Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, serta akun resmi Polres Sergai melalui akun Facebook pribadinya.

Laporan terkait perbuatan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 9 Juni 2025, dengan pelapor atas nama Darma Wijaya.

Berdasarkan pantauan di Mapolres Sergai pada Jumat (20/6/2025), KBS telah diperiksa oleh penyidik Polres Sergai terkait dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.

Dalam keterangannya kepada wartawan, pemilik akun Facebook bernama Krist Bernard Siregar mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjawab sekitar 9 hingga 10 pertanyaan dari penyidik.

“Ya, saya memang mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada beliau melalui akun Facebook saya,” ujar KBS di Mapolres Sergai.

Menanggapi kasus ini, tokoh masyarakat Serdang Bedagai, Jhon Rawansen Purba, mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Sergai, agar segera menindak tegas pelaku penghinaan tersebut.

“Saya meminta kepada Polres Sergai untuk segera menangkap pelaku penghinaan terhadap akun resmi Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya. Pelaku juga memposting kata-kata hinaan dan cacian kepada Kapolres Sergai di akun Facebook miliknya. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih beretika dalam bermedia sosial,” tegas Jhon Rawansen Purba.

Ia juga menambahkan, media sosial bukanlah tempat untuk mencaci maki apalagi terhadap pejabat publik.

“Ini harus jadi pelajaran bagi pemilik akun Krist Bernard Siregar yang sudah menghina dan postingannya bisa dibaca oleh masyarakat luas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Pance Simatupang, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah memanggil KBS untuk dilakukan pemeriksaan.

“Iya, sudah diundang untuk dimintai keterangan,” tulis Kasat Reskrim melalui pesan singkat.

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment