Usai Dieksekusi, Akuang Terpidana Alih Fungsi Lahan SM Karang Gading Timur Laut, Dirujuk ke RS Columbia

topmetro.news, Langkat – Terpidana alih fungsi lahan kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Desa Tapak Kuda Kabupaten Langkat dan Timur Laut, Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rabu (21/10/2026). Terpidana Akuang sebelumnya telah inkrah divonis 10 tahun penjara dalam kasus tersebut. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga keluarnya putusan Kasasi Mahkamah…

Read More