topmetro.news, Medan – Mei Rani Feri Astuti (41) diadili terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp28 juta dengan modus arisan di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/6/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Ibu Rumah Tangga (IRT) ini yang merupakan warga Medan Marelan memiliki kurang lebih 175 grup Arisan dimana terdakwa adalah sebagai Admin,…
Read More