IRT Didakwa Kasus Penipuan Rp28 Juta Modus Arisan

topmetro.news, Medan – Mei Rani Feri Astuti (41) diadili terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp28 juta dengan modus arisan di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/6/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Ibu Rumah Tangga (IRT) ini yang merupakan warga Medan Marelan memiliki kurang lebih 175 grup Arisan dimana terdakwa adalah sebagai Admin, namun kelompok-kelompok Arisan tersebut sedang bermasalah keuangan sehingga terdakwa harus menutupi permasalahan keuangan di grup-grup Arisan tersebut.

“Lalu terdakwa berpura-pura mengajak saksi korban Andreas Henfri Situngkir untuk masuk di grup Arisan yang baru yaitu Arisan Kloter 127 Menurun dengan maksud uang yang terkumpul di Arisan Kolter 172 Menurun bisa digunakan terdakwa untuk menutupi permasalahan di grup arisan yang lain,” kata jaksa.

Dijelaskan jaksa, saksi korban dihubungi terdakwa untuk bermain arisan dengan tarikan Rp50 juta. Namun, saksi korban menolak dengan alasan takut tidak sanggup bayar. “Terdakwa pun terus-terusan mengajak saksi korban sampai saksi korban mau ikut arisan tersebut dan menscreenshot nama-nama yang ikut,” ucap jaksa.

Selanjutnya, kata jaksa, saksi korban membayar uang kewajiban arisan kepada terdakwa senilai Rp4,1 juta sebanyak 7 kali dengan total Rp28,7 juta. “Saat saksi korban yang menarik uang arisan tersebut, namun hingga kini terdakwa sebagai admin tidak pernah menyerahkan uang arisan tersebut,” tegas jaksa.

Jaksa mengatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi korban mengalami kerugian sebesar uang Rp. 28.700.000. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana,” pungkas jaksa.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Frans Effendy Manurung menunda persidangan hingga pekan mendatangkan dengan agenda selanjutnya.

Reporter| Rizki AB

 

Related posts

Leave a Comment