topmetro.news – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Prof Dr Asep Nana Mulyana diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh serta para Kasubdit, Kamis (18/7/2024) kembali menyetujui usulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan tersangka penganiayaan via pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). Penghentian penuntutan tersangka setelah Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati Rudy Irmawan…
Read More