Conform 2,5 Tahun Penjara, Mantan Kakan Pos Natal Madina Terbukti Korupsi Uang Kas

Mantan Kakan Pos Natal Madina Terbukti Korupsi Uang Kas

topmetro.news – Mantan Kakan (Kepala Kantor) Pos Cabang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Syahrin lewat persidangan secara online, Kamis (21/2/2022), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, mendapat vonis 2,5 tahun penjara. Selain itu majelis hakim dengan ketua As’ad Rahim Lubis juga menghukumnya dengan pidana denda Rp50 juta. Subsider tiga bulan kurungan. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat…

Read More